solo

Guna mengatur transportasi online dan kesejahteraan mitra ojol, Golkar dorong revisi sejumlah UU

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Wakil Ketua DPRD Jateng M Saleh (Foto:Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Keberagaman moda transportasi belakangan ini, menurut Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Tengah sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, M Saleh, merupakan bukti kemajuan inovasi di sektor transportasi, namun juga menandakan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dan regulasi yang mengatur.

“Fenomena seperti Maxim Red ini menunjukkan bahwa teknologi dan kebutuhan masyarakat bergerak sangat cepat, sementara aturan hukumnya belum menyesuaikan.''

''Setelah kami berdiskusi dengan para pegiat transportasi online dan akademisi, termasuk para doktor dari Universitas Diponegoro (Undip), kami menemukan bahwa inti persoalannya ada di regulasi yang sudah tertinggal,” ujar Saleh usai membuka Musda ke-11 DPD Partai Golkar Karanganyar di Lorin Hotel, Sabtu (18/10/2025)

Baca Juga: Asta Protas Kemenag RI

Menurut Saleh, Partai Golkar telah mengambil langkah konkret dengan menggelar serangkaian pertemuan bersama para pengemudi ojek online, perwakilan operator aplikasi, serta kalangan akademisi.

Hasil diskusi tersebut kemudian dibawa ke tingkat pusat, di mana Golkar melalui Fraksi Partai Golkar DPR RI melakukan pembahasan bersama Komisi V dan Badan Legislasi (Baleg).

Dari hasil pembahasan itu, disepakati bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

“Selama ini undang-undang itu masih menyebut bahwa sepeda motor bukan alat transportasi umum. Ini yang menjadi sumber salah kaprah. Padahal realitasnya, jutaan masyarakat setiap hari menggunakan ojek online untuk bekerja, sekolah, dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, UU Angkutan Jalan harus segera direvisi agar sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Baca Juga: Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Ngawi di wilayah Karanganyar, Muatan Paket Online Ludes Dilalap Api

Selain revisi UU Angkutan Jalan, Golkar juga mendorong lahirnya Undang-Undang Transportasi Online yang akan secara khusus mengatur seluruh aspek layanan transportasi digital.

Menurut Saleh, keberadaan UU khusus ini sangat penting agar operasional transportasi online memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terus berada di area abu-abu.

Namun, Saleh menekankan bahwa isu transportasi online bukan hanya persoalan alat angkut atau izin operasional semata. Di dalamnya terdapat persoalan lain yang lebih luas, terutama yang menyangkut kesejahteraan mitra pengemudi dan perlindungan sosial mereka.

“Selama ini hubungan antara operator aplikasi dan pengemudi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja seperti karyawan dan perusahaan. Karena itu, para mitra ojol tidak memiliki jaminan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu diatur dalam payung hukum tersendiri,” jelasnya.

Baca Juga: IFG dan Anggota Holding Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Prajurit TNI AD

Golkar, lanjut Saleh, telah mendorong agar DPR RI juga meninjau ulang beberapa undang-undang terkait, antara lain UU Ketenagakerjaan dan UU Ekonomi Gigs yang dinilai penting untuk menjawab dinamika ekonomi digital masa kini.

Halaman:

Tags

Terkini