HARIAN MERAPI - Rencana pembangunan markas komando (Mako) Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Kecamatan Kartasura pada tahun 2026 ditunda. Penundaan tersebut merupakan dampak pemangkasan anggaran dari pusat.
Keputusan tersebut diketahui setelah dilakukan rapat badan anggaran (Banggar) II melibatkan Pemkab dan DPRD Sukoharjo.
Rapat Banggar II digelar di ruang rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (13/10). Pembangunan Mako Damkar Kartasura rencananya akan diajukan lagi pada anggaran tahun 2027 mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto, mengatakan, sudah dipastikan rencana pembangunan Mako Damkar Sukoharjo tahun 2026 ditunda. Hal tersebut karena dampak adanya efisiensi dan pemangkasan anggaran.
"Rencana pembangunan Mako Damkar Kartasura pada tahun 2026 ditunda. Tidak ada anggaran karena adanya efisiensi. Tahun 2027 akan diajukan lagi usulan pembangunan," ujarnya.
Baca Juga: Pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon Selatan kembali diserang Israel, begini reaksi UNIFIL
Sunarto menjelaskan, pada prinsipnya baik Pemkab dan DPRD Sukoharjo sudah sepakat terkait rencana pembangunan Mako Damkar Kartasura.
Kesepakatan tersebut sudah muncul sejak tahun 2020 dan terus dimatangkan pada 2024 lalu dengan disiapkan pada rapat pembahasan ditingkat Komisi DPRD Sukoharjo dan Banggar hingga tahun 2025 ini.
Namun pada pelaksanaanya akhirnya rencana pembangunan di tahun 2026 ditunda karena tidak adanya anggaran.
"Kalau program pembangunan baik Pemkab dan DPRD Sukoharjo sudah sepakat. Tapi karena ada kendala keterbatasan anggaran maka ditunda dulu," lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo akan mengajukan usulan lagi rencana pembangunan Mako Damkar Kartasura tahun 2027. Diharapkan pada perencanaan tersebut dapat direalisasikan karena keberadaan Mako Damkar Kartasura sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Mbappe puji Ronaldo panutan sepakbola internasional, ini alasannya
Pemkab Sukoharjo sejak tahun 2020 lalu sudah melakukan kajian terhadap penambahan kebutuhan pos Damkar ditingkat kecamatan. Program tersebut dilakukan mengingat tingginya angka kasus kebakaran.
Keberadaan pos Damkar ditingkat kecamatan memiliki peran besar dalam membantu percepatan dan akses penanganan kebakaran. Sebab setelah ada laporan kasus kebakaran maka petugas dan mobil Damkar ditingkat kecamatan tersebut bisa dengan cepat mengakses melakukan pemadaman.
Apabila mengandalkan penanganan di pos induk Damkar ditingkat kabupaten maka membutuhkan waktu lebih lama. Sebab petugas dan mobil Damkar berada ditengah kota. Sedangkan kebanyakan kasus kebakaran terjadi hampir di wilayah pinggiran dan pelosok desa disejumlah kecamatan.