HARIAN MERAPI - Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan masih menyisakan teka-teki di tengah masyarakat.
Meski polisi telah menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian sang diplomat, masyarakat masih manuruh perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
Selain itu, istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri juga masih berharap bisa menerima keadilan terhadap peristiwa yang menimpa suaminya tersebut.
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Gedung di Ponpes Zaid bin Tsabit Temanggung, Ini Dugaan Penyebabnya
"Kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap dan memohon. Untuk kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur, dan transparan," kata Pita dala konferensi pers pada Sabtu 27 September 2025.
Terkini, giliran Komisi XIII DPR RI yang ikut mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk mengusut kasus tersebut.
Desakan Komisi XIII DPR RI
Komisi XIII DPR RI mendesak Kemlu RI untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen guna mengusut tuntas kasus kematian diplomat Kemlu itu.
Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi XIII DPR RI, Selasa 30 September 2025.
“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan,” kata Andreas.
Menurut Andreas, pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan adanya proses investigasi yang transparan dan akuntabel, serta tidak hanya mengandalkan hasil penyelidikan resmi aparat kepolisian.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Adu Banteng dalam Kecelakaan di Gunungkidul, Seorang Pemotor di Bawah Umur Tewas
Kontradiksi Hasil Penyelidikan