yogyakarta

Komplotan pembuat SIM palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Yogyakarta

Senin, 22 September 2025 | 17:55 WIB
Petugas menunjukan barang bukti SIM Palsu (Foto: Samento Sihono)

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan SIM palsu, diantaranya 15 bungkus paket berisi SIM palsu, 8 unit handphone, 370 amplop hijau, 15 skrap stiker, 5 isolasi, 1 penggaris.

Baca Juga: Pastikan akuntabilitas institusi, Kapolri bentuk tim Transformasi Reformasi Polri

Selain itu, 5 pack plastik laminasi (isi 20 lembar per pack), 7 SIM palsu yang sudah jadi, 10 lembar bahan ID card, 4 SIM palsu setengah jadi, 5 dus bekas PVC ID card, 190 dompet SIM, 1 alat pemotong kertas, 3 roll kertas dan stiker segel, 1 unit printer Epson EcoTank L8050.

"Pihak Polresta Yogyakarta juga telah melakukan pemeriksaan ahli dari Subdit Regident Ditlantas Polda DIY untuk memastikan bahwa SIM yang diproduksi para pelaku benar palsu dan tidak terdaftar dalam sistem resmi kepolisian," pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal pidana, diantaranya UU ITE Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1, UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 dan KUHP Pasal 262, 263 ayat 1, 264, dan 266 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 6 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini