YOGYA (MERAPI)-Aparat Polsek Gondokusuman membongkar praktik pemalsuan KTP, NPWP, SIM hingga kartu BPJS. Seorang pembuatnya, FJ ditangkap di kos-kosannya wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pelaku mengaku sudah setahun memproduksi KTP palsu dan diperjualbelikan di media sosial.
"Tersangka FJ (28) adalah warga Cangkrep Kidul, Purworejo dan ngekos di Maguwoharjo. Dia memproduksi sendiri KTP palsu dan dijual di media sosial," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet kepada wartawan, Selasa (9/2). Dijelaskan Bonifasius Slamet, terbongkarnya aksi pelaku berawal dari penangkapan seorang pembeli KTP palsu yakni GT. Awalnya GT menyewa motor matik menggunakan KTP palsu yang dibeli dari FJ pada November 2020 lalu.
"GT menyewa motor dengan jaminan KTP, NPWP, BPJS. Biaya sewa motor Rp 140 ribu, ia kemudian minta agar motornya diantarkan di depan Hotel Horison Klitren, Gondokusuman," kata Kompol Bonifasius.
Tanpa menaruh curiga, pemilik rental ini kemudian mengantar sepeda motor matik ke tempat yang telah dipesan GT. Namun saat sampai di lokasi, pemilik rental curiga dengan identitas GT yang diduga palsu.
"Foto KTP dengan aslinya berbeda. Karena curiga, pemilik rental ini mengikuti GT melalui alat GPS yang terpasang pada motor," katanya.
Dalam perjalanannya, GT sempat berhenti di depan Kampus UKDW untuk menutupi stiker rental di bagian slebor belakang dengan menggunakan lakban. GT kemudian berjalan dan berhenti di SPBU Giwangan Yogyakarta.
"Saat berhenti, GT ini bertransaksi dengan seorang tidak dikenal. Ternyata GT hendak menjual motor rental itu kepada orang tidak dikenal," katanya.
Pemilik rental pun bergerak meringkus GT. Selanjutnya GT diserahkan ke Polsek Gondokusuman. Dari pengakuannya, ia mendapatkan KTP palsu dari FJ. Berbekal pengakuan GT itulah petugas kemudian menelusuri FJ. Dia langsung diamankan di kos-kosannya daerah Maguwoharjo, Sleman.
Selain meringkus FJ, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, printer, 66 lembar kartu PVC id card yang belum dicetak, 12 lembar blangko KTP yang masih kosongan dan 5 lembar KTP yang sudah dicetak namanya.
Selain itu, polisi juga menemukan dua lembar kartu BPJS palsu yang sudah dicetak, 3 lembar kartu NPWP palsu yang sudah dicetak, 1 lembar SIM C palsu yang sudah dicetak namun belum dikirim ke pemesannya, 2 gunting dan bendel kertas stiker transparan.
"Dia mengaku sudah setahunan beroperasi memalsukan KTP karena sekolah IT dan belajar di media sosial," katanya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap FJ, dia juga mengaku memasarkan produknya tersebur melalui media sosial. Tidak hanya DIY, konsumennya datang dari berbagai wilayah. Kartu palsu dicetak setelah ada order.
"Jadi hanya produksi kalau ada pesanan. Pelaku ini juga bisa produksi KTP, BPJS, SIM dan NPWP. Untuk harga jualnya dengan kisaran Rp 140-Rp 250 ribu," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 96 A UU RI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(Shn)