yogyakarta

Komplotan pembuat SIM palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Yogyakarta

Senin, 22 September 2025 | 17:55 WIB
Petugas menunjukan barang bukti SIM Palsu (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Komplotan pembuat SIM palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan satu orang masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian SIK, Senin (22/9/2025) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya iklan jasa pembuatan SIM di salah satu platform media sosial. Personel kemudian mencoba menghubungi nomor yang dicantumkan dalam tautan.

Setelah polisi menyamar sebagai pemesan, langsung diminta mengirimkan foto diri, formulir data, tanda tangan, hingga foto setengah badan.

"Setelah jadi, proses pengiriman dilakukan melalui sistem COD," kata Riski.

Baca Juga: Kasus ompreng MBG non halal, anggota DPR desak pengawasan dan sertifikasi secara ketat

Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, pada 28 Agustus 2025. Polisi menangkap seorang pria yang hendak mengantarkan SIM palsu ke sebuah agen pengiriman di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta.

Dari penangkapan itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tujuh pelaku lainnya. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini mempunyai peran masing-masing.

Diantaranya KT (39) warga Brontokusuman, Yogya, dan AB (36) Batang, Jawa Tengah, berperan sebagai penyedia modal dan material SIM palsu.

Pelaku FJL (25) warga Temanggung yang tinggal di Reddoor near Danurejan Malioboro, IA (41) warga Batang yang tinggal di Pingit, Yogya, RYP (41) warga Danurejan, berperan sebagai produksi dan admin customer service.

Selanjutnya RI (33) warga Ringinharjo, Bantul, HDI (30) warga Kasihan, Bantul, berperan sebagai customer service penerima pesenan melalui medsos. DNT (29) perempuan warga Kasihan, Bantul sebagai admin.

Baca Juga: Presiden Prabowo akan berpidato di Sidang Majelis Umum PBB Selasa pukul 20.00 WIB

"Tersangka masih DPO berinisial CJ, sebagai editor desain SIM. Jadi masing-masing pelaku ini punya peran masing-masing," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama setahun. Pemesan kebanyakan datang dari luar Jawa, harganya juga bervariasi mulai dari Rp 650 SIM C dan Rp 1,5 juta SIM B2 umum.

"Dalam sebulan pelaku ini berhasil dapat mendapat keuntungan hingga Rp 50 juta, dalam menjalankan aksinya," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini