news

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha jelaskan perlunya kewenangan Bawaslu diperluas

Rabu, 17 September 2025 | 14:12 WIB
Forum Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu (Foto:Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Penguatan lembaga bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) peri dilakukan, kata anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.

Salah satu caranya dengan memperkuat kewenangan dan menambah jumlah personel di lapangan. Toha juga sepakat, Bawaslu tingkat pusat hingga kabupaten dan kota tetap menjadi badan permanen.

Hal itu disampaikannya ketika menjadi pembicara dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja bertema Meneguhkan Eksistensi Bawaslu Sebagai Pilar Demokrasi dan Penjaga Integritas Pemilu, di Hotel Ramada, Colomadu pada Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Polda DIY Bebenah Pasca Kerusuhan yang Akibatkan Kerusakan Bangunan dan Peralatan

Toha mengakui, penyelenggara Pemilu menghadapi tantangan berat di setiap periode. Padahal, penyelenggara Pemilu kewenanganya terbatas. Menurutnya, perluasan kewenangan itu, misalnya dalam hal menyelenggarakan peradilan Pemilu mulai tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

Politisi senior itu juga menyebut, meski tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah telah selesai, namun Bawaslu tetap menunjukkan kinerja dan eksistensinya.

Menurutnya, kualitas penyelenggara Pemilu menjadi faktor penting dalam terselenggaranya proses pemilihan yang baik. Hal itu tentu akan berdampak pada penyelenggaraan negara yang baik dan sejahtera.

Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof Agus Riewanto dalam forum yang sama mengatakan, wewenang Bawaslu pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) perlu dikritisi.

Baca Juga: Baznas RI lakukan monitoring dan evaluasi balita gizi buruk dan stunting di Kulon Progo

Saat ini, Bawaslu terkesan hanya menempati posisi “terminal” dalam penindakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Keputusan suatu kasus harus melalui pembahasan di kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mendesak. Termasuk penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan adanya Pemilu tingkat nasional dan lokal.

Pembicara lainnya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menegaskan komitmen KPU dan Bawaslu untuk bersinergi memberikan pelayanan terbaik pada penyelenggaraan Pemilu.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya forum ini sebagai bentuk autokritik, sekaligus sarana menyampaikan kinerja kepada publik.

Baca Juga: Telisik Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 usai KPK Terima Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah

Dia mencontohkan, kiprah Bawaslu dalam memberikan keterangan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Perselisihan Hasil Pemiliha (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB