bantul

Pengolahan Sampah di Perumahan Pringgading Atasi Masalah Sampah dari Rumah Tangga

Sabtu, 6 September 2025 | 19:30 WIB
Wakil Bupati, H Aris Suharyanto SSos MM (kiri) saat mengunjungi pengolahan sampah mandiri di perumahan Pringgading. (Foto: Yusron Mustaqim)

 

HARIAN MERAPI - Wakil Bupati Bantul, H Aris Suharyanto SSos MM mengapresiasi hadirnya pengolahan sampah mandiri di kompleks perumahan Dusun Pringgading Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. Hal ini dikarenakan masalah sampah dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga.

"Keberhasilan masyarakat di perumahan Pringgading ini menjadi perlu dicontoh masyarakat lainnya. Sehingga ke depan semua dusun atau pedukuhan dapat menyelesaikan masalah sampah di dusun atau pedukuhannya," ujar Aris saat mengunjungi tempat pengolahan sampah di perumahan Pringgading, Kamis (4/9).

Baca Juga: Gerombolan klitih beraksi lagi di Bantul, begini tindakan polisi

Keberhasilan pengolahan sampah ini tak lepas dari peran serta dan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta maupun pihak Kalurahan Guwosari. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti keberhasilan ini agar dapat diterapkan di wilayah lain.

Sehingga masyarakat tidak lagi mengandalkan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) milik pemerintah karena sampah telah selesai di lingkup rumah tangga. Untuk itu Aris akan menyampaikan keberhasilan pengolahan sampah ke Bupati Bantul dan mendong kemandirian pengolahan sampah dapat tumbuh dan berkembang di dusun atau pedukuhan lain.

Baca Juga: Sri Sultan Lakukan Prosesi Jejak Banon Sekaten Tahun Dal, Warga Berebut Reruntuhan Batu Bata

Sementara Lurah Guwosari, Masduki Rahmad SIP mengungkapkan, pengolahan sampah berbasis perumahan di Pringgading dilakukan dengan skema pemilahan berdasarkan 4 jenis sampah yakni rosok, bosok, popok, dan godhong tok. Untuk rosok merupakan sampah yang mempunyai nilai jual lalu bosok sampah organik, kemudian popok atau sampah residu yang tidak dapat diolah dan godhong tok atau sampah dedaunan dari pekarangan.

Dengan konsep tersebut, Kalurahan Guwosari melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Guwosari memiliki 2 skema pengolahan sampah yakni sampah komunal dan langganan sampah rumah tangga. Awalnya setiap rumah tangga menyetor retribusi ke kelurahan sebesar Rp 40.000/KK. Namun karena adanya pengolahan sampah mandiri, warga hanya membayar iuran sampah Rp 5.000 sampai Rp 10.000/KK. *

 

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB