jawa-tengah

Oknum Kades di Boyolali gadaikan sertifikat tanah kas desa, pembayaran angsuran nunggak bertahun-tahun hingga akan dilelang

Kamis, 4 September 2025 | 05:32 WIB
Gedung Desa Randusari, Teras, Boyolali. (Foto : Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Perbuatan oknum Kepala Desa (Kades) di Boyolali ini sungguh keterlaluan. Ia menggadaikan sertifikat tanah kas desa Pemerintah Desa (Pemdes) Randusari, Kecamatan Teras.

Sertifikat tanah tersebut dijadikan jaminan utang ke bank milik pemerintah. Ironisnya, pembayaran angsuran nunggak selama bertahun-tahun, hampir dilelang oleh bank tersebut.

Kasus ini berawal kala tanah kas desa Randusari ditukar guling oleh sebuah SMA swasta pada 1980-an. Saat itu, tanah hasil tukar guling belum balik nama ke desa.

Baca Juga: Kapal Dihantam Gelombang di Trenggalek, Mayat Nelayan Ditemukan di Pantai Baron Gunungkidul

Kemudian saat Kepala Desa (Kades) Randusari, Satu Budiyono, awal menjabat pada 2014, sertifikat tersebut dibalik nama atas namanya. Lalu, sertifikat tanah kas desa atas nama sang kades itu digunakan untuk agunan meminjam uang di bank.

Saat dikonfirmasi, Kades Randusari Satu Budiyono tak menampik telah "menyekolahkan" sertifikat tanah kas desa atas namanya ke bank pada 2014.

"Waktu itu Randusari ada proses pembangunan gedung serbaguna dan tidak melibatkan APBDes. Akhirnya kami dengan Mas Sekdes sepakat untuk mengalihkan sertifikat atas nama warga tersebut menjadi atas nama saya dan digunakan untuk agunan bank, [uangnya] untuk mendukung pembangunan gedung serbaguna. Sekitar Rp1 miliar [pinjamannya]," kata Satu, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, luas tanah yang diagunkan tersebut 5.000 meter persegi. Satu merasa pinjaman itu menjadi tanggung jawab pribadi.

Baca Juga: Kasus lima jenazah terkubur dalam satu liang di Indramayu, begini harapan keluarga korban

"Saya juga akan bertanggung jawab atas pinjaman itu, atas lelang itu. Namun, saya sudah berkoordinasi ke bank agar bisa diundur lelangnya dan tidak dilelang. Secepatnya akan saya lunasi,” kata dia.

Dikatakan lebih lanjut, dari informasi pihak bank, jumlah yang harus dibayar total Rp1,8 miliar, terdiri atas pinjaman pokok Rp1,4 miliar dan bunga Rp400 juta.

Ia mengaku awalnya angsuran ke bank lancar dan tak ada niatnya untuk mengemplang. Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, kondisi perekonomiannya menurun. Lalu pada 2022 ia kesulitan membayar dan akhirnya gagal bayar lalu tanah hendak dilelang pada Agustus 2025 lalu.

Ia menjelaskan telah mempersiapkan sembilan asetnya untuk dijual demi membayar sertifikat tanah kas Desa Randusari yang ia gadaikan. (Mul)*

 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB