solo

Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika libatkan seorang pelajar

Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku di wilayah Mojolaban, Sukoharjo.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah rumah kost yang beralamat di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang, yaitu INL (25), seorang karyawan swasta asal Karanganyar dan DAW (19), seorang pelajar asal Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 butir obat Atarax Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp40.000, serta satu buah celana panjang jeans warna hitam. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemantauan Penerapan Deep Learning di SMPN 9 Yogyakarta, Sinergi Dewan Pendidikan dan Sekolah Menuju Pembelajaran Deep Learning Berbasis AI

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (29/8) dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika di wilayah hukum Sukoharjo.

“Benar, kami mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan psikotropika dengan barang bukti 3 butir Alprazolam 1 mg. Keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Ari Widodo.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa perbuatan para pelaku melanggar ketentuan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika, sehingga peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari dampak buruknya. (*)

Tags

Terkini