Sedangkan kategori R4 adalah pegawai yang tidak masuk database BKN tetapi sudah bekerja minimal dua tahun dan ikut seleksi PPPK penuh waktu tetapi tidak lolos.
Khusus untuk kategori R5 merupakan lulusan PPG yang belum bekerja dan mendaftar di Sukoharjo.
"Semua itu sudah diusulkan ke pemerintah pusat dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo nantinya akan memberikan gaji kepada para PPPK paruh waktu menggunakan anggaran APBD. Pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Beredar info bullying dialami peserta PPDS oleh keluarga pasien di RS Dr Sardjito
Selain itu, juga sudah ada petunjuk teknis dari pusat bahwa penggajian PPPK paruh waktu tenaga kependidikan bisa menggunakan dana BOS. Sedangkan untuk tenaga kesehatan bisa menggunakan dana BLUD.
"Sesuai petunjuk pusat bahwa dana BOS dan BLUD bisa untuk membayar gaji guru dan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut sangat membantu daerah karena akan mengurangi beban APBD," lanjutnya.
Sumini menegaskan, Pemkab Sukoharjo melalui kebijakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sangat peduli dengan nasib tenaga honorer dengan mengajukan usulan ke pusat pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Dua anak jalanan maling motor Pak Kades Jatiyoso Karanganyar yang telah memberinya uang saku
"Ibu Etik Suryani sebagai Bupati Sukoharjo sangat peduli dan mengambil kebijakan yang luar biasa dimana semua diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," lanjutnya. *