HARIAN MERAPI - Beredar informasi di media sosial mengenai bullying dan kekerasan yang dialami oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) oleh keluarga pasien di RS Dr Sardjito.
Peristiwa itu mendapat tanggapan dari Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu.
Menurutnya, perlu adanya perlindungan hukum bagi profesi atau lembaga yang menaungi hal tersebut. Maka harus mendapat perlindungan.
"Dalam konteks ini profesi strategis, seperti dokter dan guru harus mendapat perlindungan khusus," kata Dwi, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, dengan model perlindungan yang terukur, petugas pendidikan atau kesehatan harus dipastikan terhindar dari model kekerasan. Alasannya, mereka mampu memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat.
Meskipun aspek kepercayaan di konteks pelayanan publik, juga harus ditingkatkan. Memunculkan model kurikulum kesehatan yang responsif terhadap sistem pelayanan sekolah dan rumah sakit (link and match).
"Strategi lain yang juga diperlukan, agar para guru dan dokter mampu adaptif terhadap berbagai teror, melalui proses komunikasi yang persuasif dan simpatik," tandasnya.
Kedua kepentingan pelayanan publik dan perlindungan konsumen mencapai kurva keseimbangan. Perlindungan hukum baik pihak rumah sakit dan lembaga pendidikannya harus di perjelas agar tercipta psikologi kondusif.
"Marilah mulai membangun kesadaran dialog, agar terbangun masyarakat yang rasional dengan mengatakan 'Zero Bullying' oleh siapapun dan dimanapun," harapnya.(*)