HARIAN MERAPI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo mencatat total ada 720 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer dengan status R3, R4 dan R5. Mereka bekerja di jenjang pendidikan tingkat kabupaten.
Data tersebut dipaparkan saat rapat dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo sebagai sikap atas kebijakan pemerintah terkait penghapusan honorer.
Kabid Pembinaan PTK Disdikbud Sukoharjo Sunaryo saat rapat dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo di gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (19/8/2025) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo berdasarkan data PTT dan GTT di lingkungan pendidikan Kabupaten Sukoharjo diketahui total ada 720 orang dengan status R3, R4 dan R5.
Baca Juga: Kenal di Facebook, sepeda motor SH dibawa kabur selingkuhannya setelah cekin di hotel
Rinciannya, R3 tahap 1 ada 320 orang, R3 tahap 2 ada 8 orang, R4 guru non ASN tidak terdata dalam data base tahap 2 ada 265 orang dan R5 atau lulusan PPG seleksi tahap 2 ada 27 orang.
Berdasarkan data tersebut sebanyak 720 orang R3, R4 dan R5 semuanya masih berstatus bekerja di lingkungan pendidikan di Kabupaten Sukoharjo. Mereka masih terpantau dan terdata oleh Disdikbud Sukoharjo
Dari sebanyak 720 orang tersebut beberapa waktu lalu ada perwakilan guru R4 yang menanyakan nasib. Sunaryo menjelaskan, terkait hal itu menjadi kewenangan kebijakan daerah.
"Hasil rapat waktu itu katanya mau diusulkan menjadi PPPK paruh waktu untuk R4. R3 itu pasti. Selain itu masih ada R5 dan semua menjadi kebijakan daerah. Kami tidak mau mendahului. Ditunggu saja nanti perkembangan Pemkab Sukoharjo," ujarnya.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo, Disdikbud mengakui kesejahteraan 720 orang tersebut memang masih kurang. Salah satunya seperti terlihat pada guru dimana mereka menerima honor secara rapelan tiga bulan sekali.
"Untuk SMP sekitar Rp 500 ribu, TMT 17 kesana sekitar Rp 400 ribu dan TMT 18 kesana sekitar Rp 300 ribu. Ini dibayar secara rapelan tiga bulan sekali," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Agus Sumantri, mengatakan, permasalahan ini menjadi dilema daerah. Sebab angka yang dicatat Disdikbud Sukoharjo terkait status R3, R4 dan R5 sangat besar. Hal ini juga berpengaruh pada pendidikan dan anggaran untuk membayar honor.
"Sudah sejak sekitar tahun 2006 lalu pemerintah pusat sudah melarang adanya honorer. Tapi tetap saja ada sampai sekarang dan hanya berganti nama. Permasalahan ini harus segera dituntaskan. Disatu sisi pendidikan harus terus berjalan mencerdaskan generasi muda bangsa. Disisi lain tenaga pendidik juga harus jelas status dan kesejahteraannya," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah berencana audit LMKN dan LMK, begini tanggapan anggota DPR RI
Agus Sumantri dihadapan Disdikbud Sukoharjo saat rapat bersama mengaku sempat kaget setelah ada perwakilan guru R4 mengadukan nasib untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu beberapa hari lalu. Sebab para guru tersebut ternyata tidak masuk data base tapi bisa ikut tes.