Disdikbud Sukoharjo catat 720 pegawai dan guru tidak tetap yang berstatus R3, R4 dan R5

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:01 WIB
Ilustrasi guru menyampaikan materi pembelajaran di kelas  (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Ilustrasi guru menyampaikan materi pembelajaran di kelas (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

"Nasib R3, R4 dan R5 ini tetap akan diperjuangkan sesuai aspirasi mereka. Sebab para guru ini punya peran penting di sekolah dan ada anak-anak di sekolah yang akan menjadi penerus bangsa perlu mendapat jaminan pendidikan," lanjutnya.

Komisi IV DPRD Sukoharjo berbekal data dari Disdikbud Sukoharjo akan menyampaikannya ke Pemkab Sukoharjo. Hal ini penting terkait kepastian nasib dan honor yang akan diterima apabila statusnya dinaikan menjadi PPPK paruh waktu.

"Soal PPPK paruh waktu nanti dulu. Yang jelas data ini akan disinkronkan ke Pemkab Sukoharjo. Sebab sebelumnya ada perbedaan data," lanjutnya.

Komisi IV DPRD Sukoharjo minta kepada Pemkab Sukoharjo sinkronkan data pasti jumlah pegawai khususnya guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.

Kepastian data sangat dibutuhkan untuk memastikan penghitungan kebutuhan anggaran gaji dan pemetaan kepegawaian.

Terpenting juga untuk secepatnya menyelesaikan masalah tenaga honorer yang sering muncul setiap tahun. Hal ini penting mengingat pemerintah secara tegas sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardhana, mengatakan, permasalahan data pegawai ini sangat penting bagi daerah. Angka jumlah pegawai yang pasti tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan daerah mulai dari pemetaan pegawai, penilaian kinerja hingga pemenuhan kebutuhan anggaran membayar gaji dan honor.

Namun yang terjadi selama ini data di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo berbeda.

Perbedaan data antar OPD berdampak pada kebingungan pemerintah daerah. Sebab satu OPD dengan lainnya melakukan pendataan sendiri.

"Misal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) punya data tenaga honorer sendiri dengan jumlah sekian. Kemudian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) punya data sendiri baik status ASN, PPPK dan tenaga honorer.

Nanti ujungnya yang pusing di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo karena harus menganggarkan gaji dan honor pegawai. Data ini harus jelas tidak sekedar untuk anggaran saja, tapi pemetaan pegawai," ujarnya.

Komisi IV DPRD Sukoharjo menyoroti masalah data pegawai khususnya guru di lingkungan sekolah. Sebab selalu saja ada keluhan muncul dari tenaga honorer yang meminta mendapatkan peningkatan status dan kesejahteraan menjadi ASN dan PPPK.

"Ini kenapa selalu saja ada namanya tenaga honorer. Padahal pemerintah sejak lama sudah tidak memperbolehkan guru tenaga honorer di sekolah. Apalagi sekarang pemerintah mempertegas lagi dengan penghapusan tenaga honorer dengan adanya status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," lanjutnya.

Komisi IV DPRD Sukoharjo meminta kepada Disdikbud Sukoharjo memastikan data jumlah pegawai baik status ASN, PPPK dan sekarang berapa tersisa masih menyandang tenaga honorer. Khusus untuk tenaga honorer nantinya harus dipastikan berapa angkanya karena menyesuaikan kebijakan penghapusan dari pemerintah pusat.

"Disdikbud Sukoharjo juga kami minta agar mempertegas ke sekolah agar menyelesaikan masalah tenaga honorer. Termasuk menghentikan pengangkatan guru tenaga honorer baru. Kalau dibiarkan secara terus menerus maka permasalahan tuntutan tenaga honorer ini minta diangkat ASN atau PPPK tidak kunjung selesai. Pemerintah sudah membuka kebijakan penambahan ASN dan PPPK guru melalui beberapa jalur seleksi," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X