Pemerintah berencana audit LMKN dan LMK, begini tanggapan anggota DPR RI

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Sukri. ( ANTARA/Fath Putra Mulya )
Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Sukri. ( ANTARA/Fath Putra Mulya )

HARIAN MERAPI - Upaya pemerintah mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), mendapat dukungan dari DPR.

Audit terhadap LMKN dan LMK akan dilakukan menyusul adanya kisruh pembayaran royalti karya musik.

Anggota Komisi XIII DPR RI Iman Sukri menekankan bahwa hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.

“Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan,” kata Sukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII itu mengatakan bahwa musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Dekan Unsoed ajukan uji materi UU Kesehatan ke MK, ini alasannya

Maka dari itu, kata dia, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” katanya seperti dilansir Antara.

Sukri juga menegaskan bahwa persoalan pembayaran royalti musik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut royalti musik.

“Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpanan? Itu yang kita tunggu,” ujarnya.

Baca Juga: Tragedi jatuh dari lantai 4, begini nasib siswi SMKN 3 Cilacap

Menurut dia, apabila nantinya ditemukan penyimpangan atau kesalahan maka pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas.

Pada Senin (18/8) malam, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah meminta agar LMKN dan LMK diaudit untuk memastikan pembayaran royalti berjalan transparan.

“Khusus royalti, ini lagi kami mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kemarin LMKN-nya baru kami bentuk yang baru. Oleh karena itu, saya minta mereka untuk sekarang tenang semua dulu sampai kemudian kami selesai audit,” katanya.

Dia menegaskan bahwa audit tersebut bukan berarti pemerintah ingin mencari-cari kesalahan LMKN dan LMK. Namun, pemerintah ingin menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X