yogyakarta

Pemda DIY gelar progam pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan, yuk manfaatkan kesempatan tersebut

Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:25 WIB
asi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Meike Rachmawaty, S.I.K (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Memperingati HUT ke-80 RI, sekaligus 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY, Pemda DIY melalui Samsat DIY menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, seluruh Samsat se-DIY memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No 274 Tahun 2025 dan mulai disosialisasikan ke masyarakat.

Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta denda sumbangan wajib.

Baca Juga: Berbuat mesum kok di ladang

Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Meike Rachmawaty, S.I.K mengatakan, pemutihan diberikan kepada pemilik kendaraan yang mengalami tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Ia mencontohkan, kendaraan yang menunggak sejak 2023 atau 2024, tetap dapat melakukan pembayaran pajak pokok tanpa dikenakan denda.

Selain itu, pemilik kendaraan yang telah melakukan transaksi jual beli juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus proses balik nama tanpa dikenai biaya sanksi administrasi.

"Ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang belum dibalik nama kan ke pemilik baru," kata Kompol Meike, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Ini pentingnya orang tua mendampingi anak bermain gim daring Roblox, antisipasi dampaknya

Jadi kendaraan yang sudah berpindah tangan bisa dibaliknamakan dengan lebih mudah karena biaya dendanya dibebaskan. "Sumbangan wajib juga turut mendapatkan pemutihan," tambah Meike.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani biaya tambahan.

"Kami berharap masyarakat DIY dapat memanfaatkannya dengan optimal sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2025 mendatang," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini