Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar. *