semarang

Mbak Ita Sebut Seluruh Camat di Semarang Seharusnya juga Tersangka

Kamis, 7 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, menyebut seluruh camat di Ibu Kota Jawa Tengah yang menjabat pada 2023 seharusnya menjadi tersangka dalam perkara yang sama dengan dirinya.

"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," kata terdakwa dalam pembelaannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8), yang dilansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan BPK memerintahkan para camat di 16 kecamatan di Kota Semarang untuk mengembalikan uang ke kas daerah yang nilainya sebesar Rp13 miliar.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Terbaru, Mbak Ita Eks Walikota Semarang Sempat Perintahkan Camat Buang HP untuk Menghilangkan Bukti Korupsi

Pengembalian itu, lanjut dia, berkaitan dengan temuan BPK terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang.

"Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp800 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Dituntut Enam Tahun Penjara

Terdakwa sendiri, salah satunya didakwa bersama dengan suaminya, Alwin Basri, menerima gratifikasi dari Ketua Gapensi Semarang Martono sebesar Rp2 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek penunjukan langsung itu.

Perintah BPK agar para camat mengembalikan Rp13 miliar ke kas daerah, kata dia, sudah dilakukan dan sudah lunas.

Namun, ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang justru dijadikan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penunjukan langsung itu.

Baca Juga: KPK Soal Amnesti Hasto: Tidak Menjadi Hiatus Pemberantasan Korupsi

"Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK," tambahnya.

Mbak Ita berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang dihadapinya tersebut.

Terhadap pembelaan terdakwa Hevearita G. Rahayu tersebut, penuntut umum diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang

Halaman:

Tags

Terkini