news

Tom Lembong laporkan tiga hakim ke MA, Yanto: Pasti ditindaklanjuti

Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Mahkamah Agung pasti akan menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA).

"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak. artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil ya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Yanto mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan soal laporan tersebut dan menilai laporan tersebut adalah hak semua pihak yang merasa hak-haknya dirugikan terkait proses peradilan di Tanah Air.

"Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya itu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, KPK panggil direktur PT Indofood Joedianto Soejonopoetro

Mengenai kapan MA atau Badan Pengawas MA akan memanggil ketiga hakim tersebut, Yanto mengatakan dirinya belum bisa memastikan. Pasalnya pemanggilan tersebut akah dilakukan setelah laporan tersebut dipelajari dan jika memang ditemukan dugaan pelanggaran.

"Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman, tapi kalau tidak ada penyimpangan ya tidak," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin (4/8), melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Baca Juga: Periode Januari-Juli 2025, Damkar Sukoharjo catat 67 kejadian kebakaran

"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.

Zaid mengatakan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.

"Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: DIY tampilkan potensi 10 Kalurahan Budaya lewat pentas seni Selasa Wagen 'Laras'

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB