HARIAN MERAPI - Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) menggelar Musyawarah Daerah II Badan Pengurus Daerah (BPD) Abujapi DIY, di Sleman, Kamis (17/7/2025) siang.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Abujapi M Sofyan Jacob mengatakan, Abujapi dalam tugas harus berpedoman kode etik.
Tujuannya, menjaga integritas, profesionalisme dan etika dalam industri jasa pengamanan.
Baca Juga: Tanggapi Kritik Food Vlogger soal Donat Jualannya, Pinkan Mambo: Betapa Sedihnya Lho
Menurut Sofyan, kode etik yang menjadi pedoman Abujapi merupakan bagian-bagian yang telah disepakati pada level Abujapi dan ditandatangani Kapolri. Bahkan kalau ditemukan pelanggaran akan disidang etik.
"Penerapan kode etik ini pada intinya untuk meningkatkan kesejahteraan Satuan Pengamanan (Satpam)," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga unsur di dalam tim kode etik, yakni dari BPP, dari Mabes Polri dan dari daerah atau BPD.
Jumlah anggota Abujapi yang tercatat lebih dari 4.000 dan telah terbentuk di 30 BPD di seluruh Indonesia.
"Jumlah Satpam empat kali lipat dari Polri yang hanya sekitar 400 ribu personel," katanya.
Sekjen BPP Abujapi Agus Vikram menambahkan, disusunnya kode etik salah satunya bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antar anggota asosiasi. Termasuk menertibkan persaingan bisnis yang sehat antar anggota.
"Meski telah disepakati ternyata masih saja dilanggar dalam konteks persaingan bisnis," beber Vikram.
Baca Juga: BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia
Lebih lanjut kata Vikram, keterlibatan kepolisian dalam penegakan kode etik sifatnya melekat.