solo

Penyidikan masih jalan, Kejari Sukoharjo segera tetapkan tersangka kedua dugaan korupsi PD Percada

Rabu, 9 Juli 2025 | 13:45 WIB
Arsip. Kejari Sukoharjo memberikan keterangan terkait temukan nilai kerugian negara dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo Rp 10,6 miliar. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Kejari Sukoharjo dalam waktu dekat segera melakukan penetapan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendapat tambahan alat bukti. Kejari Sukoharjo juga berencana segera melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PD Percada, MR. Namun kondisi MR saat ini diketahui masih sakit.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, Rabu (9/7/2025) mengatakan, proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi BUMD PD Percada Sukoharjo masih berjalan.

Satu orang telah ditetapkan tersangka yakni mantan Direktur Utama PD Percada, MR. Kejari Sukoharjo membidik tersangka kedua.

Baca Juga: BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja, Bntu Dorong Daya Beli Masyarakat

Kejari Sukoharjo masih melakukan penyidikan dan segera berencana menerapkan tersangka kedua. Penyidik saat ini mendapati alat bukti tambahan dalam kasus ini.

"Kejari Sukoharjo dalam waktu dekat segera melakukan penetapan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi BUMD PD Percada Sukoharjo," ujarnya.

Pemeriksaan masih dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada. Pengembangan dilakukan setelah sebelumnya menetapkan Direktur Utama PD Percada, MR.

"Semua data sudah masuk dan sebentar lagi ada Percada jilid 2," lanjutnya.

Kejari Sukoharjo membidik tersangka lain karena masih terkait dengan kasus utama yang menjerat MR sebagai tersangka. "Data itu berasal dari pemeriksaan yang sudah kamu lakukan selama ini," lanjutnya.

Bekti belum menjelaskan siapa calon tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PD Percada. "Ditunggu saja perkembangannya," lanjutnya.

Baca Juga: Residivis wanita muda dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, ribuan obat psikotropika diamankan

Bekti menambahakan, saat ini ada kendala dihadapi penyidik karena kondisi MR sakit. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, MR diketahui mengalami penyumbatan batang otak.

Kejari Sukoharjo hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada MR meski sudah berstatus tersangka. "Kondisi MR sakit dan ada surat dari dokter yang menangani," lanjutnya.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar pada Selasa (4/3) lalu.

Halaman:

Tags

Terkini