solo

Tidak buka SPMB, Disdikbud Sukoharjo programkan regrouping tiga SMPN

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat memantau SPMB di SMPN 1 Sukoharjo. (Foto Wahyu imam ibadi)

Kedua, jalur afirmasi diperuntukan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat jalur afirmasi, calon murid baru merupakan anak panti asuhan atau keluarga prasejahtera atau penyandang disabilitas, dibuktikan dengan cukup menunjukan salah satu yang dimiliki seperti KIP digital dengan status aktif, kartu kepesertaan program bantuan sosial PKH dan atau BPNT aktif,

kartu penyandang disabilitas, surat keterangan terdaftar DTKS atau DTSEN dari Dinas Sosial bagi penerima bantuan sosial yang tidak dapat menunjukan kartu.

Kartu BPJS kesehatan/PBI/KIS tidak termasuk sebagai persyaratan. Cek status KIP digital aktif di https://PIP.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Cek kepesertaan bansos PKH/BPNT melalui aplikasi cek bansos atau dapat menghubungi admin SIKS NG desa atau kelurahan setempat.

Jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Jalur prestasi diperuntukan bagi calon murid baru yang berasal dari sekolah dalam atau luar Kabupaten Sukoharjo yang memiliki prestasi akademik atau non akademik.

Berkas SPMB SMP jalur domisili berupa akte, KK, SKL, NISN, SKNR dan SPTJM. Jalur afirmasi berkas pendaftaran berupa akte, KK, SKL, bukti DTKS, NISN, SKNR, SPTJM. Jalur afirmasi disabilitas berkas akte, KK, SKL, SK dokter, NISN, SKNR, SPTJM. Jalur mutasi berkas akte, KK, SKL, SK penugasan orang tua, NISN, SKNR, SPTJM. Jalur prestasi berkas akte, KK, SKL, NISN, SKNR, bukti verifikasi piagam, SPTJM. *


Halaman:

Tags

Terkini