jawa-tengah

Lindungi Industri Legal, Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 8,28 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
Rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp 8,28 miliar hasil penindakan Kantor Bea Cukai Kudus dimusnahkan. (Foto: Muhammad Thoriq)

 

HARIAN MERAPI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Kegiatan ini digelar di halaman Pendopo Kabupaten Kudus pada Selasa, 17 Juni 2025, sebagai wujud komitmen menindak tegas peredaran rokok ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan secara simbolik dengan pembakaran, sebelum sisa barang dibawa dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus.

Baca Juga: Pemindahan Empat Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi saat Jadi Gubernur Sumut

Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yakni 5.980.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 50 liter minuman beralkohol.

Kepala KPPBC TMC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa aksi ini merupakan pemusnahan besar pertama pada semester I tahun 2025. “Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat,” ujarnya.

Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 8,28 miliar. Potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp 5,75 miliar.

“Kerugian terbesar berasal dari potensi cukai yang tidak masuk negara,” jelas Lenni.

Barang-barang ilegal tersebut berasal dari 61 operasi penindakan Bea Cukai Kudus selama Januari hingga November 2024 di wilayah eks Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Baca Juga: Sengketa Empat Pulau Ditetapkan Masuk Wilayah Aceh, Gubernur Sumut Bobby Nasution Legawa

Semua barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan disetujui untuk dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Bupati Kudus Samani Intakoris jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait, sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Selain pembakaran simbolik, sisa rokok dimusnahkan dengan penghancuran sebelum ditimbun di ;okasi TPA Tanjungrejo.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB