solo

Rawan pungli dan premanisme, parkir kendaraan mendapat pengawasan ketat Tim Gabungan Sukoharjo

Jumat, 30 Mei 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi area parkir (Abdul Alim)

Ayat 3 berbunyi Ketentuan mengenai perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Toni mengatakan, Pemkab Sukoharjo sekarang sudah memiliki payung hukum berupa Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut diterapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan parkir di Kabupaten Sukoharjo.

Perda Penyelenggaraan Perparkiran sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. Dishub Sukoharjo selanjutnya langsung melakukan sosialiasi kepada masyarakat.

Dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran tersebut dijelaskan dan mengatur semua hal mengenai parkir kendaraan bermotor mulai jenis kendaraan bermotor, tarif, tempat parkir, pengelola parkir, sistem parkir dan lainnya. Termasuk didalamnya mengenai aturan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran parkir kendaraan.

Sanksi tersebut seperti tertuang dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 19 ayat 2 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa, (a) penggembokan roda kendaraan bermotor dan atau (b) pemindahan kendaraan bermotor.

Pasal 21 ayat (1) Penggembokan roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal (a) Parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan berhenti, (b) Parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan Parkir dan/atau, (c) Parkir pada ruang milik Jalan yang dilarang Parkir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 Ruang Milik Jalan yang dilarang Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). Ayat 3 Penggembokan roda kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transportasi darat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan, Polres Sukoharjo menjalankan Operasi Aman Candi atau Operasi Premanisme mulai 12 Mei hingga berakhir 31 Mei 2025 mendatang. Sejak dimulai hingga saat ini pertengahan pelaksanan operasi berhasil menangkap 12 pelaku dalam 9 kasus.

Operasi berlangsung secara keseluruhan selama 20 hari dengan sasaran pelaku premanisme seseorang atau kelompok yang melakukan tindak pidana seperti pemerasan, tawuran, membawa senjata tajam, senjata api, pungli, palak, parkir liar terkoordinasi, ancaman industri hingga mengganggu iklim investasi.

Selama melaksanakan Operasi Aman Candi atau Operasi Premanisme, Polres Sukoharjo mendapatkan target 5 kasus dari Polda Jawa Tengah. Hasilnya Polres Sukoharjo hingga pertengahan pelaksanaan Operasi Aman Candi atau Operasi Premanisme berhasil mengungkap 9 kasus. Rinciannya, 5 ungkap target operasi, 4 perkara non target operasi.

Salah satu gangguan Kamtibmas yang menjadi sumber keresahan masyarakat seperti premanisme berkedok parkir liar. Premanisme dilakukan dengan meminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan dan dengan cara memaksa akan mengancam masyarakat.

Gangguan Kamtibmas lainnya seperti pemabuk dan pengamen yang meresahkan masyarakat. Keberadaanya sering dikeluhkan masyarakat kepada polisi.

"Seperti parkir liar, premanisme pengamen dilakukan meminta uang dengan memaksa dan mengancam masyarakat. Itu menjadi sumber keresahan dan sudah dilakukan penindakan berupa pembinaan," ujarnya.

Kapolres meminta kepada anggotanya rutin melakukan patroli wilayah untuk memastikan kondisi Kamtibmas selalu terjaga. Selain itu, masyarakat juga dipersilahkan melapor apabila menemukan praktik premanisme di lingkungannya.

"Masyarakat dipersilahkan melapor apabila ada gangguan Kamtibmas atau premanisme di lingkungannya. Laporan baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek atau langsung ke Polres," lanjutnya.

Polres Sukoharjo juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo terkait praktik premanisme berkedok parkir liar. Dishub Sukoharjo diminta melakukan pendataan dan penempatan petugas parkir resmi dengan dilengkapi identitas dan penyesuaian tarif sesuai aturan. Sosialisasi terkait tarif parkir juga harus dilakukan agar masyarakat lebih paham. *

Halaman:

Tags

Terkini