jawa-tengah

Ini Jawaban Walikota Salatiga Robby Hernawan Saat Rapat Interpelasi DPRD Salatiga, Termasuk Soal Relokasi Pedagang Pasar Pagi

Senin, 19 Mei 2025 | 19:20 WIB
Suasana Sidang Paripurna DPRD Salatiga terkait Hak Interpelasi. (Edy Susanto HM )

Pasar ini menempati area parkir milik Pasar Raya 1. Kegiatan Pasar Pagi memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi masyarakat, namun juga menimbulkan permasalahan tata ruang, lalu lintas, dan fasilitas umum.

Maka diperlukan revitalisasi Pasar Raya 1 dan 2 dengan langkah melakukan transfer dan penertiban terhadap pedagang pasar pagi.

Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi awal terkait rencana pemindahan Pasar Pagi dengan mengundang Ketua Paguyuban dan Ketua Kelompok Pedagang Pasar Pagi pada 17 April 2025.

Audiensi juga telah dilakukan antara Walikota Salatiga dengan Ketua Paguyuban dan Ketua Kelompok Pedagang Pasar pada tanggal 28 April 2025 di Ruang Kerja Walikota Salatiga.

Baca Juga: Ponpes Al Falahiyah Putri Mlangi kerbakar, kerugian diperkirakan Rp 30 Juta

“Pemkot Salatiga akan membentuk tim persiapan penataan Pasar Pagi yang melibatkan OPD terkait, FKUB, akademisi, TNI, POLRI dan Paguyuban Pedagang Pasar Pagi,” kata Robby Hernawan.

Terkait izin sementara pemberlakukan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pengenaan retribusi sampah, Robby menjelaskan, prinsip dasar pengumpulan retribusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU HKPD bahwa adanya layanan dari pemerintah.

Terhadap retribusi sampah kategori rumah tangga belum dapat dilakukan karena Pemkot Salatiga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya retribusi pelayanan kebersihan persampahan kategori rumah tangga.

“Belum dipungut retribusi karena Dinas Lingkungan Hidup Belum dapat memenuhi kewajiban untuk melayani pengambilan sampah dari rumah tangga karena masih kekurangan SDM dan Sarpras untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPA," katanya.

Baca Juga: Polres Karanganyar Periksa Manager Produksi Pabrik CV Afantex yang Diduga Lakukan Penganiayaan Karyawan, Ini Kronologinya

Selain itu belum adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang penetapan tarif retribusi persampahan kelompok rumah tangga.

Sedangkan soal pengurangan TPP, Robby menyatakan, hal itu merupakan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pembina ASN.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Salatiga Nomor 1 tahun 2025 tentang pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang bunyi TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap tahun didasarkan atas besaran alokasi TPP, jumlah Pegawai ASN sesuai jabatan, serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.

Baca Juga: Bukan jaga keamanan, AK justru dalangi pencurian

“Jadi kebijakan penurunan TPP yang dilansir media elektronika ini belum ada kebijakan apapun,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB