yogyakarta

NG dibekuk polisi karena curi motor anak kos di Klitren

Minggu, 27 April 2025 | 19:55 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial NG (24) warga Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditangkap polisi. Bagaimana tidak, NG ketahuan tindak pinda pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, Minggu (27/4) menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari adanya laporan curanmor ke Polsek Gondokusuman. Laporan polisi itu tertanggal 25 April 2025.

"Pelapornya adalah mahasiswa pria berinisial FHP (20) warga Lampung," katanya.

Dijelaskan Kompol Ardi, tindak pidana curanmor tersebut terjadi, Rabu (16/4) sekira pukul 02.00 WIB. Lokasi berada di Gang Maduro Jalan Dr Wahidin Klitren, Kelurahan Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Tujuh Tim Bertarung untuk Hindari Zona Degradasi BRI Liga 1 Indonesia

Kompol Ardi menambahkan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di depan Kos. Korban selanjutnya, keluar untuk membeli minum sekalian mengerjakan tugas kuliah bersama temannya.

Sekira pukul pukul 05.00 Wib korban pulang ke kos akan tetapi tidak memperhatikan sepeda motornya yang berada di depan Kos. Korban lantas masuk ke Kos langsung tidur dan bangun sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah bangun pelapor mendapati sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Korban berusaha melakukan pencarian, namun tidak juga ditemukan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Gondokusuman.

Baca Juga: Waktu laksana pedang

Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti pendukung lainnya. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kami tangkap Jumat (25/4) sekira pukul 17.00 WIB. Setelah kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini