Untuk sementara, posisi camat kini diisi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Kecamatan.
Hartanto menyampaikan puas atas pembuktian unsur korupsi dan pencucian uang.
Namun, JPU keberatan tiada dihitung kerugian negara pada tahun 2019 sebesar Rp 1,4 miliar.
Di tahun tersebut, Agung yang berada di lingkaran BUMDes Berjo juga melakukan korupsi.
Baca Juga: Bersihkan jalur dan situs, ASN Temanggung ditemukan meninggal dunia di Merbabu, begini kronologinya
Menurut jaksa, Agung sudah terlibat dalam aktivitas pengelolaan dana meski belum menjabat secara resmi.
"Kami akan menggunakan waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan upaya banding ke tingkat selanjutnya," ujarnya. (Lim)