HARIAN MERAPI - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Agung Sutrisno terdakwa kasus korupsi BUMDes Berjo enam tahun penjara dan wajib mengembalikan uang Rp2,476 miliar ke negara.
Vonis Pengadilan Tipikor Semarang untuk kasus korupsi BUMDes Berjo ini lebih ringan dibanding tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp5,4 miliar.
Vonis bersalah terhadap terpidana kasus korupsi BUMDes Berjo itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Penahanan 4 tersangka pagar laut Tangerang ditangguhkan, ada apa?
Hakim juga memvonis terpidana Margono di kasus yang sama berupa dua tahun penjara dan uang pengganti Rp258 juta.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, pengadilan juga menyita berbagai aset bernilai tinggi milik Agung.
Beberapa di antaranya termasuk lima mobil, rumah pribadi di Karanganyar, serta sejumlah uang tunai dan perhiasan senilai Rp500 juta.
Seluruh kekayaan tersebut kini dikuasai oleh kejaksaan dan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Baca Juga: 673 Calhaj Sukoharjo siap diberangkatkan, terbagi tiga kloter
Jika aset tersebut belum mencukupi nominal kerugian, Agung diwajibkan menutup kekurangannya.
Bila tidak dipenuhi, ia akan mendapat tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Kasus ini tak hanya menjerat dua pelaku utama. Nama Camat Ngargoyoso saat itu, Agus Wahyu Pramono, turut disebut dalam proses hukum karena terlibat dalam praktik gratifikasi.
Baca Juga: Hingga Akhir Maret 2025, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ia divonis dua tahun enam bulan penjara dan diberhentikan dari jabatannya saat masa penahanan.