solo

HPP Rp 6.500 per kilogram, gabah panen petani wajib penuhi syarat

Rabu, 16 April 2025 | 13:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat panen raya padi di Ngombakan, Polokarto (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemerintah pusat sudah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah panen petani tahun 2025 sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Petani wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar memperoleh HPP Rp 6.500 per kilogram. Gabah dengan kualitas baik saja yang mendapat pembelian harga tinggi.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Rabu (16/4/2025) mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan membantu petani. Sebab HPP gabah yang ditetapkan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menguntungkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Namun demikian, petani tetap wajib memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah agar gabah hasil panen dapat dibeli dengan harga tinggi sesuai HPP. Mengenai persyaratan tersebut telah disosialisasikan kepada petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

Baca Juga: BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji, Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Bagas mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dengan perincian sebagai berikut.

Gabah Kering Panen di Petani dengan Kadar Air Maksimal 25% dan Kadar Hampa maksimal 10% Rp 6.500 per kilogram, Gabah Kering Panen di Penggilingan dengan Kadar Air Maksimal 25% dan Kadar Hampa maksimal 10% Rp 6.700 per kilogram, Gabah Kering Giling di Penggilingan dengan Kadar Air Maksimal 14% dan Kadar Hampa maksimal 3% Rp 8.000 per kilogram, Gabah Kering Giling di Gudang Perum Bulog dengan Kadar Air Maksimal 14% dan Kadar Hampa maksimal 3% Rp 8.200 per kilogram.

Beras di Gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh minimal 100%, Kadar air maksimal 14%, Butir patah maksimal 25% dan butir menir maksimal 2% Rp 12.000 per kilogram.

Adanya penetapan harga baru ini diharapkan akan dapat memberi motivasi kepada petani untuk meningkatkan luas tambah tanam agar pendapatan petani semakin meningkat dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan petani.

Baca Juga: Asnawati ditemukan di semak-semak di Pulau Pinang Sumsel, begini proses evakuasinya

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mengacu penetapan harga gabah sesuai keputusan pemerintah pusat. Hal ini sudah disosialisasikan ke petani. Selain harga, juga sudah ada jaminan dari pemerintah terkait penyerapan hasil panen padi oleh Bulog.

"Pemerintah pusat sudah menetapkan HPP gabah panen tahun 2025 sebesar Rp 6.500 per kilogram. Harga itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya dan menguntungkan petani. Tapi petani tetap wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar memperoleh harga beli gabah tinggi," ujarnya.

Syarat penting tersebut terkait kondisi kualitas gabah panen petani. Sebab gabah dengan kualitas baik sesuai syarat saja yang dapat dibeli dengan harga tinggi sesuai HPP.

"Gabah Kering Panen di Petani dengan Kadar Air Maksimal 25% dan Kadar Hampa maksimal 10% Rp 6.500 per kilogram. Itu persyaratannya sesuai ketetapan pemerintah," lanjutnya.

Baca Juga: Seorang petani ditemukan tewas mengapung di Sungai Walanae, ini kronologinya

Halaman:

Tags

Terkini