solo

Tekan Kerugian Pajak, DPRD Sukoharjo Minta Satpol PP Tegas Tindak Reklame Liar

Minggu, 13 April 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi. DPRD Sukoharjo minta OPD gencarkan sosialisasi Perda ke masyarakat. (SMsolo/Heru S)

Pemkab Sukoharjo telah menetapkan target pendapatan pajak reklame pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4,6 miliar. Angka tersebut merupakan target realistis yang bisa direaliasikan daerah.

Pemkab Sukoharjo sudah memiliki peta potensi sumber pendapatan dari pajak reklame di masing-masing wilayah. Widodo menjelaskan kondisi di 12 kecamatan berbeda.

"Ada beberapa kecamatan dengan nilai potensi pendapatan pajak reklame besar dan itu berpengaruh pada kenaikan target setiap tahun. Seperti Kecamatan Grogol, Kartasura dan Sukoharjo," ujarnya.

Widodo menjelaskan, potensi pendapatan pajak reklame yang dimiliki masing-masing kecamatan ditentukan seperti terkait kemajuan wilayah dan perputaran ekonomi. Seperti di wilayah Kecamatan Grogol dimana disana aktivitas masyarakat sangat tinggi, perputaran ekonomi yang cepat karena banyak pusat usaha dan perdagangan. Selain itu juga sebagai kawasan berkembang karena berada di perbatasan Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo.

"Potensi pendapatan pajak reklame yang dimiliki masing-masing kecamatan terus dikembangkan," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo melaksanakan langkah-langkah untuk mencapai target tersebut antara lain, penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya masa pajak reklame serta penagihan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak. Melakukan pendataan dan updating data reklame secara periodik, serta penempelan stiker pada reklame yang belum membayar pajak.

"Pengembangan potensi juga dilakukan dengan penambahan titik pemasangan reklame di wilayah," lanjutnya.

Widodo menambahakan, Pemkab Sukoharjo juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertindak tegas. Hal ini salah satunya terkait dengan keberadaan reklame liar karena menimbulkan kerugian daerah.

"Reklame resmi harus membayar pajak dan yang liar harus ditindak sesuai aturan berlaku," lanjutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak reklame di Kabupaten Sukoharjo sangat besar. Angka tersebut bahkan terus mengalami peningkatan setiap tahun. Karena itu peluang tersebut dimaksimalkan.

BPKPAD Sukoharjo disisi lain juga memperkirakan potensi pelanggaran reklame liar juga besar. Karena itu penegakan aturan harus dilakukan dengan mencopot reklame liar tersebut.

"Target yang ditetapkan setiap tahun sangat besar untuk pendapatan daerah jadi harus dimaksimalkan. Salah satunya dengan menekan pelanggaran reklame liar," ujarnya. *

Halaman:

Tags

Terkini