solo

Sidang perdana praperadilan eks Direktur Percada digelar di PN Sukoharjo

Senin, 24 Maret 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

HARIAN MERAPI - Sidang perdana gugatan praperadilan eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo, MR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (24/3). Sidang dipimpin Majelis Hakim Prasetyo Utomo.

Pemohon diwakili tiga kuasa hukum pemohon yakni Adi Lukito, Dwi Cahyo dan Rosyid. Sedang dari termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo diwakili Kasi Barang Bukti Iwan dan Kasi Pidsus Bekti Wicaksono.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Prasetyo Utomo mempersilahkan termohon mengajukan materi gugatan.

Hal sama diberikan kepada pemohon diminta memberikan jawaban. Materi dan jawaban baik termohon dan pemohon di persidangan tersebut dianggap telah dibacakan.

Baca Juga: Lowongan kerja sekaligus kuliah S1 & S2 di ITS Surabaya serta berbagai kampus melalui Beasiswa SEMESTA yang kembali dibuka

Majelis Hakim Prasetyo Utomo kemudian mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (26/3) dengan agenda replik dilanjutkan duplik.

Kuasa Hukum, MR, Kalono mengatakan, materi gugatan praperadilan yang diajukan salah satunya terkait dengan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

"Yang ingin kami uji di PN Sukoharjo dalam gugatan praperadilan ini salah satunya terkait dengan kerugian negara kaitannya dengan faktual loss bukan potensial loss," ujarnya. (*)

 

Tags

Terkini