bantul

Polres Bantul bongkar jaringan peredaran narkoba nasional

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:15 WIB
Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba nasional ( Foto: Yusron Mustaqim )

HARIAN MERAPI - Sebanyak 3 tersangka jaringan narkoba nasional ditangkap dan diamankan Satnarkoba Polres Bantul.

Ketiga tersangka yakni Sup alias Babe (38) warga Ngampilan Yogyakarta, IF alias Mali (35) warga Pasar Rebo Jakarta Timur dan seseorang berinisial TW.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 32.900 butir pil berlambang Y dan 50.000 butir pil warna putih berlambang LL.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu STrK SIK menyarankan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Salatiga siapkan 5 Pos Pengamanan Lebaran 2025, takbir keliling dan petasan dilarang?

"Para pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Polres Bantul, Jumat (14/3/2025).

Dijelaskan, sebelumnya pada Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.30 di Kweni RT 007 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul.

Polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Tri Wahana alias TW.

Pada saat di lakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 buah bekas bungkus rokok TENOR yang di dalamnya berisi 9 buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y.

Baca Juga: Sentra Terpadu Kartini di Temanggung gelar bazar untuk dukung PPKS

Dari keterangan TW pil tersebut di beli dari temannya yang bernama Babe.

Dari keterangan tersebut maka dicari orang yang bernama Babe tersebut. Pada Selasa11 Februari 2025 sekitar pukul 22.35 dapat dilakukan penangkapan terhadap Babe dirumahnya yang beralamat di Ngampilan Kota Yogyakarta.

Pada saat itu Babe mengakui memang telah menjual pil kepada TW.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap Babe dapat di temukan barang berupa 1 buah toples warna putih berisi 900 butir pil warna putih berlambang Y yang diakui miliknya.

Dari interogasi, Babe juga mengakui masih menyimpan pil di tempat kos.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB