Kemudian sekitar pukul 23.00 dilakukan penggeledahan ditempat kos yang beralamat di Patran RT 001 RW 001, Kalurahan Banyuraden Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman dapat ditemukan barang berupa 1 kardus coklat berisi 30 buah toples warna putih yang setiap toples berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y.
Dari pengakuan Babe, barang tersebut titipan dari orang yang bernama Botak yang dikirim kan kepada Babe melalui jasa kirim barang travel.
Selanjutnya pelapor dan saksi melaksanakan penyelidikan kepada jasa travel tersebut.
Setelah itu pada Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Radar Selatan RT 008/RW 005 No 75 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota Bekasi dapat mengamankan seorang supir travel yang mengaku bernama Deki.
Setelah dilakukan interogasi, Deki memberikan keterangan bahwa tidak tahu isi dari paket yang dikirim kepada Babe tersebut dan cuman mendapatkan perintah dari seorang bernama Pras untuk mengirim paket tersebut.
Kemudian polisi melakukan pencarian kepada saudara Pras dan pada pukul 18.00 polisi dapat mengamankan Pras yang beralamat di Komplek POMAD No 21 RT 004/RW 006 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan interogasi Pras memberikan keterangan hanya menerima pesanan kirim paket dari seseorang yang bernama Boy.
Tetapi yang mengantarkan kepada Pras adalah seseorang yang bernama Mali.
Berbekal surat perintah tugas, polisi melakukan penyelidikan di sekitar Jakarta Timur untuk melakukan pencarian terhadap Mali.
Baca Juga: UMKM Papua Global Spices yang Menjadi Binaan BRI Kini Berhasil Eksis di Pasar Internasional
Kemudian pada Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 21.00 polisi berhasil mengamankan seseorang bernama IF alias Mali.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 50 buah botol warna putih didalamnya berisi pil warna putih berlogo LL, 2 buah botol warna putih didalamnya berisi pil warna putih berlogo Y, 40 tablet dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg.
Usai interogasi, Mali memberikan keterangan bahwa barang tersebut milik Boy yang dikirim oleh orang yang bernama Kijing dan Mali mendapat perintah untuk melakukan pengemasan dan selanjutnya dikirim sesuai permintaan saudara Kijing.