solo

DPRD dan Kejari Sukoharjo kerjasama penanganan masalah ukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu, 5 Maret 2025 | 16:55 WIB
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto dan Kajari Sukoharjo Rini Triningsih saat penandatanganan nota kesepakatan. ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menjalin kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan nota kesepakatan digelar di ruang rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama ini, karena merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, yang tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan hukum yang kuat.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Dugaan penyimpangan keuangan, mantan Dirut Percada Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka, ini kasusnya

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, maka potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah dapat diminimalisir.

Maksud adanya Nota Kesepakatan ini adalah sebagai sarana mensinergikan hubungan tata kerja para pihak tentang tugas, fungsi, peranan dan tanggung jawab masing masing pihak, berkaitan dengan penyelesaian Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi pada Pihak Kesatu pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kedudukan, tugas pokok, peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Peraturan perundang undangan.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, maka dalam rangka penyelenggaraan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para pihak akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, dan Konsultasi Hukum.

Baca Juga: Walikota Salatiga Beri Hadiah Umroh Marbot Masjid Kumpulrejo di Acara Tarhim di Rumdin

Kami mengajak seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD untuk memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sukoharjo semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo atas kerja sama yang terjalin, serta kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini. Semoga nota kesepakatan ini menjadi awal yang baik dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, dalam sambutannya mengatakan hari ini kita berkumpul untuk melakukan penandatanganan MOU antara Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Kerjasama ini menandai langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk menyatukan keahlian kedua belah pihak untuk mencapai tujuan bersama.

Baca Juga: Wujud nyata dukung Asta Cita Pemerintah dalam membangun dan memberdayakan desa, BRI kembali gelar Program Desa BRILian 2025

Dengan adanya MOU ini, kita dapat menghadirkan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kita dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya yang beragam untuk menciptakan peluang baru, meningkatkan efisiensi, dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Halaman:

Tags

Terkini