DPRD Sukoharjo Umumkan Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih Pilkada 2024

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB
DPRD Sukoharjo menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan penetapan hasil Pilkada 2024 yakni pasangan bupati wakil bupati terpilih. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
DPRD Sukoharjo menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan penetapan hasil Pilkada 2024 yakni pasangan bupati wakil bupati terpilih. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)



HARIAN MERAPI - DPRD Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sukoharjo dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo terpilih pada Pilkada 2024. Kegiatan digelar di gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (15/1).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto. Hadir juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sardjono membacakan pengumuman saat rapat paripurna mengatakan, pengumuman nomor 100.1.4/63/2025 tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2021-2025 dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih Pada Pilkada 2024.

Baca Juga: BRI kembali berkiprah nyata lewat BRI Menanam - Grow & Green, Bantu Pulihkan Ekosistem Lingkungan dan Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sukoharjo masa jabatan tahun 2021-2025 atas nama Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa. Hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024 sebagai berikut, Calon Bupati Etik Suryani dan Calon Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2024 tanggal 4 Maret 2024, yang mengubah norma Pasal 201 ayat (7) UU di atas selanjutnya berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan Bupati”.

Serta mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, dan Bupati dan Wakil dalam Pasal 22 A ayat (2) “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025”. Dan Saya sampaikan sampai saat ini masih berpedoman pada peraturan diatas, kecuali bila ada peraturan baru yang mengatur hal dimaksud.

Baca Juga: Usai pandemi Covid-19, muncul tren usia muda lebih peduli kesehatan, ini sebabnya

"Izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo yang telah bekerja keras untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Bupati kepada TNI, Polri, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan pemilu, yang telah bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilu berlangsung. Yang tidak kalah penting, terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang telah menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tingginya partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini menunjukkan bahwa demokrasi kita semakin dewasa dan matang.

Bupati juga mengapresiasi semua pihak, yang telah menunjukkan kedewasaan politik selama proses pemilihan berlangsung. Perbedaan pendapat dan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi pada akhirnya kita semua bersatu dalam tujuan yang sama, yaitu membangun Sukoharjo menjadi daerah yang lebih maju dan makmur.

"Melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo pada hari ini, telah ditetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Proses penetapan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu yang telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo akan Hadiri Munas Kadin Hari Ini

Selanjutnya, kami ingin menegaskan bahwa proses selanjutnya, termasuk pelantikan dan tahapan administratif lainnya, akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan senantiasa mengikuti arahan dan pedoman dari lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kami percaya bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang akan datang. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari semua pihak untuk turut mengawal proses ini agar berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X