jawa-tengah

Dugaan penyimpangan keuangan, mantan Dirut Percada Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka, ini kasusnya

Rabu, 5 Maret 2025 | 13:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

Kejari Sukoharjo tidak menutup kemungkinan tersangka mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono ditahan. Tapi sekali lagi, Aji menegaskan tetap menunggu penjelasan dari tim dokter yang akan dilibatkan Kejari Sukoharjo.

Hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Nilai tersebut merupakan akumulasi terhitung tahun 2018-2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih melakukan penanganan perkara dan belum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, mengatakan, Kejari Sukoharjo sampai sekarang masih melakukan penanganan kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo. Butuh waktu cukup lama dalam proses tersebut karena perlu penghitungan secara cermat terkait nilai kerugian negara.

Baca Juga: Singgung Kantor di Pabelan, Etik Suryani Minta BBWSBS Percepat Penanganan Longsor Tebing di Dalangan

Hasilnya diketahui terhitung sejak tahun 2018-2023 diketahui nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Penghitungan dilakukan dengan melibatkan auditor profesional dan pihak terkait berdasarkan data yang ada.

Nilai kerugian negara tersebut sudah dipastikan dan masuk dalam bagian proses penanganan dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo. Kejari Sukoharjo terkait adanya kerugian negara ini perlu hati-hati dalam menetapkan pelaku yang bertanggungjawab.

Kejari Sukoharjo sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang berhubungan dengan kasus ini. Mereka seperti mantan Dirut PD Percada, pihak sekolah dan lainnya.

Baca Juga: Wali Kota Yogyakarta Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Sampah, DPRD Beri Dukungan Penuh

Ada sekitar puluhan saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari Sukoharjo. Keterangan dari para saksi sudah didapat penyidik Kejari Sukoharjo.

"Nilai kerugian negara dalam kasus PD Percada Sukoharjo banyak karena dari dihitung uang hasil penerimaan kerjasama dengan pihak percetakan," ujarnya.

Kejari Sukoharjo terkait PD Percada awalnya mendapat laporan terkait dugaan korupsi pengadaan kalender yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dalam penanganan kasus tersebut ternyata dugaan korupsi pengadaan kalender tidak memenuhi unsur. Kejari Sukoharjo kemudian justru menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan buku ajar siswa.

"Perkara yang kami sidik sekarang berbeda dari laporan sebelumnya tapi bagian dari pengembangan kasus yang dilaporkan," lanjutnya.

Modus kasus ini dilakukan PD Percada Sukoharjo dengan bekerjasama dengan rekanan fiktif dan tidak melakukan tugas yang seharusnya dilakukan. "Penanganan kasus PD Percada Sukoharjo masih kami lakukan. Tunggu saja nanti perkembangannya akan kami sampaikan," lanjutnya.

Baca Juga: Apriyani/Fadia Comeback di Orleans Masters 2025, Berhasil Lewati Ujian Pertama

Bekti menjelaskan, dalam kasus ini dugaan korupsi muncul karena mengunakan anggaran untuk pengadaan buku ajar dengan rekanan fiktif. Tidak terjadi kegiatan yang dianggarkan sementara pemasukan dari tagihan kegiatan tersebut sebagian besar masuk ke pembukuan pribadi.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB