jawa-tengah

Satpol PP lakukan sosialisasi Instruksi Bupati Rembang, selama bulan Ramadan kafe dan karaoke dilarang beroperasi

Jumat, 28 Februari 2025 | 13:47 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kab Rembang saat melakukan sosialisasi di sejumlah Cafe/karaoke terkait penutupan usaha sementara menyambut ramadan tahun ini. (Foto Agus utomo)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerbitkan aturan terkait jam operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun dalam sepekan ini melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2005 kepada para pelaku usaha cafe dan karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Rembang.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko,kepada sejumlah wartawan di Rembang, Jumat (28/2/2025) mengatakan, bahwa sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak akhir Januari dan masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Ajak anak-anak disabilitas naik Kereta, KAI Bandara hadir sebagai transportasi publik inklusif

"Kita sosialisasi di media sosial, ke grup-grup WhatsApp, aturan jam operasional usaha juga kita minta ditempelkan di masing-masing tempat usaha supaya dapat dipedomani bersama. Sehingga pengunjung ketika membaca aturan tersebut bisa memahaminya," tutur Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan aturan tersebut.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memahami dan menaati instruksi bupati demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Kami juga persilakan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan jika ada tempat usaha yang masih belum menaati aturan jam operasional. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, bisa melalui aduan kami atau kanal aduan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Saung Rasa Nusantara, Sajian Buka Puasa Menggugah Selera ala Vrata

Dalam instruksi bupati tersebut, usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum bulan Ramadhan hingga 10 hari setelah penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah.

Sementara itu, arena permainan dan ketangkasan seperti PlayStation, warnet game online, dan tempat biliar diperbolehkan buka pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Warung makan tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus memasang tirai penutup. Warung kopi dengan fasilitas karaoke boleh buka dengan syarat tidak membunyikan musik, memasang tirai penutup,

tidak menjual minuman beralkohol, serta tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Jam operasional warung kopi tersebut dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Timing yang Pas Memanfaatkan Diskon Harga Saham BBRI

Selain itu, usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kedai minum, dan pusat penjualan makanan juga diwajibkan menggunakan tirai penutup.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB