yogyakarta

Awal 2025, Satres narkoba Polresta Yogyakarta berhasil ungkap 12 kasus

Senin, 24 Februari 2025 | 18:55 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Yogyakarta (Dok. Polresta Yogya)

HARIAN MERAPI - Satres narkoba Polresta Yogyakarta terus gencar melakukan pemberantasan narkotika. Hasilnya, selama awal 2025, 12 kasus berhasil diungkap.

Kasatres narkoba Polresta Yogya, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK, Senin (24/2/2025) mengatakan, dalam pengungkapan itu, 12 orang diamankan. Salah satunya pemandu wisata, di rumahnya didapati 17.000 butir obaya.

"Dari 12 orang tersangka dengan rincian 11 laki-laki termasuk satu anak dan satu perempuan. Barang bukti yang kami sita yakni ganja 88,34 gram, tembakau sintetis 0,4 gram dan obaya 55.019 butir," kata Ardiansyah.

Identitas pelaku adalah FPD (20) FDH (31) RA (31), DPP (16) SP (54), GDP (21), JAK (21), AKD, (26) LBS (25), PWS (34), MES (28), dan APA (27) perempuan. Saat ini, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Dakwah keluarga dengan contoh dan tutur kata yang efektif

Salah satu pelaku dengan barang bukti terbanyak yakni FDH. Sehari-hari ia bekerja sebagai pemandu wisata di perusahaan bus pariwisata, polisi menangkap FDH di rumahnya, di Maguwoharjo, Depok, Sleman, (27/1).

"Dari rumah FDH kami temukan barang bukti 17.000 butir pil warna putih bersimbol Y," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, obat berbahaya itu didapat dengan cara transaksi online di akun Instagram dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya, pil tersebut di jual kembali per toples Rp 1 juta.

"Pengakuannya, ia juga memakai untuk dirinya sendiri, bisa sehari lima pil," katanya.

Baca Juga: Paus Fransiskus Beri Pesan Begini dari Kamar Rumah Sakitnya, Vatikan Umumkan Sang Bapa Suci Didiagnosa Gagal Ginjal

Namun demikian, FDH mengaku tidak pernah mengedarkan obaya saat bekerja. Pelaku ini menjual obat berbahaya ini di luar jam kerja untuk wilayah Yogya, Klaten, Solo, Magelang dan sekitarnya.

"Pelaku FDH ini sudah mengedarkan obaya sekitar setahun belakangan," jelasnya.

Atas perbuatannya, FDH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain FDH, pelaku dengan jumlah barang bukti cukup banyak lainnya yakni MES, karyawan swasta. MES ditangkap (1/2) sekira pukul 11.20 WIB di wilayah Cokrodiningratan, dengan barang bukti 23.000 butir pil putih bersimbol Y.

Baca Juga: Disdagperinaker Karanganyar siap-siap penindakan pelaku peredaran rokok ilegal usai gelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal'

Halaman:

Tags

Terkini