"MES ini mendapat barang dari seseorang yang saat ini masih buron, dengan cara barang diletakan di sebuah alamat," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MES dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(*)