solo

Disdagperinaker Karanganyar siap-siap penindakan pelaku peredaran rokok ilegal usai gelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal'

Senin, 24 Februari 2025 | 16:44 WIB
Sosialisasi gempur rokok ilegal di Pasar Nglano Tasikmadu (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar memberi warning pada Distributor rokok ilegal, agar berhenti menawarkan dan menjual produk ilegalnya ke pengecer di warung maupun pasar.

Pasalnya, bakal dilakulan penindakan sewaktu-waktu oleh petugas gabungan.

Kepala Disdagperinaker Karanganyar Martadi mengatakan, razia rokok ilegal bisa dilakukan kapan saja tanpa pemberitahuan.

Baca Juga: Isi Materi di Retret Kepala Daerah, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Terima Banyak Pertanyaan Mengenai Pelaksanaan Inpres Tentang Efisiensi Anggaran

Dia tahu betul siapa saja yang menjual maupun mendistribusikan rokok tanpa cukai, bercukai palsu dan kedaluwarsa. Praktik itu disebutnya masih ada, meskipun makin terpinggirkan.

"Masih ada yang jual (rokok ilegal) di Pasar Nglano dan pasar lain. Tapi sudah sangat berkurang," katanya usai membuka sosialisasi Gempur Rokol Ilegal bertajuk 'Sinau Cukai' di Pasar Nglano, Tasikmadu, Senin (24/2/2025).

Sanksi hukum bakal berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Dendanya dihitung tiga kali lipat lebih mahal dibanding harga rokoknya. Jika tak mampu membayar, maka kurungan penjara menanti.

Ia mengatakan telah meminta tim gabungan menindak pelaku peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini Satpol PP dan Bea Cukai.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Sukoharjo Pastikan Program Strategis Daerah 2025 Tetap Jalan

"Yang kedapatan jual maupun salesnya diproses saja. Sosialisasi tidak kurang-kurang. Seharusnya sudah paham. Kalau ngeyel berarti siap berhadapan dengan hukum," katanya.

Sementara itu di sosialisasi gempur rokok ilegal di Pasar Nglano, Disdagperinaker Karanganyar menggandeng Bea Cukai Surakarta. Panggung hiburan berikut para biduan dan MC menghibur para pedagang sambil mengedukasi mereka.

Tim menyampaikan cara membedakan rokok legal dengan yang ilegal. Tim juga melakukan sidak ke sejumlah pelaku usaha di Pasar Nglano, terutama yang menjual produk dari tembakau. Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana ikut memimpin sidak tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman meminta masyarakat cerdas menyikapi peredaran rokok ilegal. Meski harganya lebih murah dibanding rokok bercukai asli, namun ternyata merugikan negara.

Baca Juga: Aliansi BEM NKRI Desak KPK Usut Polemik Penambahan Reses DPD RI

Halaman:

Tags

Terkini