solo

HET Pangkalan Rp 18.000, Diskopumdag Sukoharjo Awasi Harga Elpiji 3 Kilogram

Jumat, 14 Februari 2025 | 15:20 WIB
HET gas elpiji 3 kilogram di Jaea Tengah sebesar Rp18.000.Kg tidak lagi dijual di pengecer dan alasannya. (instagram.com/danuarta_pro)

HARIAN MERAPI - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo mengawasi distribusi barang dan harga jual elpiji 3 kilogram mulai dari tingkat pangkalan hingga ke konsumen atau masyarakat.

Sesuai ketetapan diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.

Masyarakat bisa melaporkan ke petugas apabila ada pelanggaran distribusi dan harga elpiji 3 kilogram ke petugas mengingat gas tersebut merupakan barang bersubsidi dan dilindungi pemerintah.

Baca Juga: Polantas di DIY Bakal Dilengkapi Kamera Tubuh yang Terkoneksi ETLE

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Jumat (14/2/2025) mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas 3 Kilogram pada titik serah suh penyalur atau pangkalan diketahui sebesar Rp 18.000 per tabung.

HET elpiji 3 kilogram adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.

Hiswana Migas berkomitmen menjaga stabilitas HET elpiji 3 kilogram Provinsi Jawa Tengah setelah ditetapkan.

Apabila ditemukan pangkalan yang menjual di atas HET maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.

Baca Juga: Festival Kuliner Nonhalal di Solo Jalan Terus, Pengunjung Berhijab Dilarang Masuk

Dalam faktor geografis yang membutuhkan pengangkutan melalui transportasi khusus dapat ditetapkan komponen tambahan HET sebagai kompensasi angkut yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah setelah dilakukan kajian oleh bupati atau walikota.

Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota membentuk tim pembinaan dan pengawasan terpadu yang ditetapkan oleh gubernur, Bupati dan walikota dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintah di bidang perdagangan di bawah koordinasi sekretariat daerah.

"Secara aturan sudah ada mulai dari distribusi dan harga. Terlebih lagi ada ketetapan HET elpiji 3 kilogram sebesar Rp 18.000 per kilogram," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Keberpihakan BRI dalam Mendorong UMKM Naik Kelas dan Go Global

Diskopumdag Sukoharjo mengatakan, sudah melakukan pembinaan dan pengawasan elpiji 3 kilogramm.

Halaman:

Tags

Terkini