solo

Tidak ada santunan bagi pemilik mobil yang tertimpa pohon, Komisi D DPRD Karanganyar: Upaya preventif lebih penting!

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:08 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Karanganyar, Boby Aditia Putra (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Tidak ada santunan bagi pemilik mobil yang tertimpa pohon, karena itu Komisi D DPRD Karanganyar menyatakan bahwa upaya preventif lebih penting.

Kalangan DPRD Kabupaten Karanganyar meminta instansi terkait meniadakan potensi kecelakaan lalu lintas akibat tertimpa pohon maupun papan reklame.

Caranya adalah dengan memangkas pepohonan tepi jalan dan menguatkan rangkaian media ikla luar ruang.

Baca Juga: Nyawa melayang akibat langgar larangan mandi di laut, ini kasusnya 

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Karanganyar, Boby Aditia Putra, Senin (10/2/2025).

Ia menyarankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sinergis dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mencegah korban tertimpa pohon maupun papan reklame yang dipicu tiupan angin disertai hujan deras.

Belum lama ini sebuah mobil tertimpa pohon tumbang di Popongan Karanganyar. Selain merusak kendaraan itu, dua orang di mobil juga terluka.

"Jangan lagi ada kasus serupa. BPBD dan DPUPR perlu berkolaborasi. SOP juga perlu diperbarui," lanjutnya.

Baca Juga: Diduga Beri Fasilitas Kredit Salahi Prosedur, Mantan Dirut Bank Salatiga Ditahan Kejaksaan, Dinilai Rugikan Negara Rp 487 Juta

Setahu dirinya, BPBD baru bisa mengevakuasi pohon tumbang jika sudah terjadi. Padahal langkah paling efektif adalah mencegahnya.

Sedangkan DPUPR memiliki daftar panjang pohon yang harus ditebang maupun dirampingkan guna mencegahnya menimpa pengguna jalan maupun mengusik jaringan listrik.

"Kalau tupoksi dan perbantuan ini berjalan sinergis, saya yakin kasus pohon tumbang dapat diminimalisasi bahkan tidak terjadi lagi," katanya.

Ia juga menyoroti pos anggaran biaya tak terduga (BTT) yang rutin dipakai untuk memberi santunan korban bencana alam.

Baca Juga: Polda DIY gelar operasi keselamatan Progo 2025 selama 14 hari

Halaman:

Tags

Terkini