HARIAN MERAPI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengadakan rapat untuk membahas regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan mengenai batasan usia anak dalam menggunakan media sosial.
"Pertama, tentu kita harus mempertimbangkan sisi anak, apakah mereka sebagai subjek atau objek. Selain itu, kita juga perlu memperhatikan peran penyedia sistem elektronik (PSE)," ujar Molly dalam pertemuan di kantornya, Kamis 6 Februari 2025.
Lebih lanjut, Molly menyebutkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini akan terus berlanjut dan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital, tenaga pendidik, psikolog, dan pakar lainnya melalui forum diskusi terfokus (FGD).
Ia berharap, melalui pertemuan-pertemuan lanjutan, kebijakan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dapat segera ditetapkan.
"Kami akan terus mengadakan diskusi yang lebih mendalam, dan harapannya kebijakan ini dapat segera diterapkan demi perlindungan anak-anak Indonesia di dunia digital," tambahnya.
Pentingnya Menentukan Batas Usia Anak untuk Media Sosial
Baca Juga: Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto, menekankan pentingnya menentukan usia ideal bagi anak dalam mengakses media sosial.
Beberapa usulan yang muncul dalam diskusi menyebutkan rentang usia 13, 15, 17, hingga 18 tahun sebagai batas minimal.
"Namun, penetapan ini juga harus mempertimbangkan faktor budaya dan adat istiadat di berbagai wilayah Indonesia yang berbeda-beda," ungkap Kak Seto.
Baca Juga: Diangkat Dari Kisah Nyata, Film Petaka Gunung Gede Suguhkan Cerita Horor dan Persahabatan
Seto juga menyoroti bahwa anak-anak di Indonesia Timur mungkin memiliki pola interaksi digital yang berbeda dibandingkan dengan anak-anak di wilayah Indonesia Barat.