diy

Bulog Yogya siap serap gabah panen petani, ini ketentuannya

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB
Kepala Bulog DIY Ninik Setyowati (Foto: Istimewa )



HARIAN MERAPI - Perum Bulog Kanwil Yogyakarta siap melakukan penyerapan gabah hasil panen petani di seluruh wilayah operasi Bulog Yogyakarta. Hal ini menyusul panen Musim Tanam (MT) 1.

Kepala Bulog DIY Ninik Setyowati, dalam pres rilisnya, Rabu (15/1) mengatakan, pihaknya siap melakukan penyerapan gabah petani pada MT 1 kali ini. Hal itu demi memperkuat stok beras yang ada di Gudang Bulog.

Lebih lanjut dikatakan Ninik, adapun harga pembelian Bulog kepada petani sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2025 yang diatur sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah faktor pemicu kekerasan terhadap anak, jangan abaikan faktor lingkungan

"Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen," katanya.

Kemudian untuk Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan dihargai sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Selanjutnya, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

"Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen," ucapnya.

Baca Juga: HPN 2025 di Kalsel, Kapolda siap beri pengamanan penuh

Sedangkan harga beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, dengan kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen dan butir menir maksimal 2 persen.

"Ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru ini berlaku mulai tanggal 15 Januari 2025. Kami masih terus melakukan sosialisasi untuk HPP gabah dan beras yang ada saat ini," tandasnya.

Ninik menambahkan, Perum Bulog Kanwil Yogyakarta terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas PPL, Gapoktan, penggilingan, terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang baru.

Baca Juga: Dalami Kasus Kematian Darso, Polda Jateng Periksa 13 Saksi

Diharapkan dengan pemahaman yang sama mengenai harga dan kualitas yang ditentukan. Sehingga penyerapan gabah bisa maksimal sekaligus menjaga harga gabah di tingkat petani sesuai dengan ketentuan.*

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB