yogyakarta

Sanksi Diberlakukan Tahun Ini, Nekat Merokok di Malioboro Terancam Denda Rp7,5 Juta

Minggu, 12 Januari 2025 | 19:30 WIB
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menegur sejumlah perokok di kawasan Malioboro yang telah ditetapkan sebagai KTR. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta)

HARIAN MERAPI – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp7.500.000 bagi pelanggar Perda Kota Yogyakarta No 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro dan kawasan wisata mulai tahun ini.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, Jumat (10/1). Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya.

Pihaknya menyebutkan, selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

Baca Juga: Wisatawan Dilarang Merokok di Kawasan Malioboro, Sanksi Masih Berupa Teguran

"Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujarnya.

Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

Baca Juga: Anggota Satlantas dilaporkan ke Polda Jateng, begini kronologi meninggalnya Darso versi Kapolresta Yogyakarta

Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

"Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas" ujar Octo Noor Arafat.

Pihaknya berharap pelaku jasa pariwisata menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini. Octo juga menegaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. "Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," imbuhnya. *

 

Tags

Terkini