sleman

Selesai Tera Ulang, Pemkab Sleman Pastikan SPBU Siap Layani Masyarakat Selama Nataru

Selasa, 24 Desember 2024 | 06:30 WIB
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa (kanan) meninjau tera ulang beberapa SPBU menjelang Nataru. (Foto: Dok. Prokopim Setda Sleman)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sleman siap melayani masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kesiapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa setelah pelayanan tera/tera ulang UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) khususnya untuk SPBU di wilayah Kabupaten Sleman selesai dilaksanakan.

"Total sebanyak 51 SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Sleman sampai dengan bulan Desember tahun 2024 semuanya sudah dilaksanakan tera/tera ulang untuk pompa ukur BBM," kata Danang, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Korban Penipuan Bisnis Tiket Pesawat untuk Umroh dan Haji Laporkan Direktur PT HMS ke Polda DIY

Dari 51 SPBU tersebut, terdapat satu SPBU yang masih dilakukan penyegelan atau penutupan oleh Kementerian Perdagangan melalui PPNS Direktorat Metrologi. Yaitu SPBU 44.555.08 yang beralamat di Jalan Kaliurang KM 10 Ngaglik Sleman.

Penutupan disebabkan karena proses penyelidikan masih dilakukan atas dugaan ditemukannya alat tambahan pada dispenser SPBU tersebut beberapa waktu lalu.

Terlepas dari kasus tersebut, Danang mengaku pihaknya telah memastikan secara langsung dengan melakukan tinjauan dan pengawasan yang ketat bagi SPBU di Sleman.

Baca Juga: SPBU Curang di Jalan Kaliurang Sleman Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar

"Kami harap masyarakat yang ada di Sleman maupun dari luar tidak ragu lagi membeli BBM di beberapa SPBU di Sleman. Setelah kejadian (temuan alat tambahan), kami bersama dinas terkait melakukan pengawasan secara ketat sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," ujarnya.

Dia juga berharap tidak ada lagi ditemukan kasus serupa di SPBU lain karena selain terdapat sanksi, kasus tersebut dapat menciderai dan mengurangi kepercayaan masyarakat saat membutuhkan BBM untuk kendaraan mereka.

Baca Juga: Daftar Besaran UMK 2025 di DIY: Kota Yogyakarta Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Terendah

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyampaikan, selain memastikan tidak ada kasus serupa yang terjadi, tera/tera ulang UTTP yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal juga bertujuan memastikan alat ukur yang berada di wilayah Kabupaten Sleman khususnya di SPBU masih dalam keadaan baik dan layak.

"Kelayakan alat ukur ini didapatkan dari kegiatan pengawasan UTTP di wilayah Kabupaten Sleman menjelang Hari Besar Kenegaraan Nasional Natal dan Tahun Baru tahun 2024. Pengawasan dilaksanakan mulai dari Minggu pertama bulan Desember sampai Minggu ke-4 bulan Desember atau menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.*

 

Tags

Terkini