"Pidato Presiden soal kenaikan UMK memang sudah ada, tapi kami masih menunggu aturan yang menjadi dasar hukumnya. Selama itu belum diterbitkan, kami tidak bisa memberikan kepastian. Selasa depan, kami akan bertemu dengan pengusaha Karanganyar dan Dewan Pengupahan untuk mendiskusikan hal ini," jelas Martadi.
Martadi juga menyebut bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aturan tersebut.
Ia berharap kenaikan 6,5 persen dapat terlaksana agar menjadi harapan baru bagi pekerja yang selama ini merasakan minimnya kenaikan upah.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi
Keputusan final mengenai UMK di Karanganyar diperkirakan akan bergantung pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dan hasil pembahasan dengan berbagai pihak terkait. *