jawa-tengah

Soal Hasil Pilkada Pati 2024, PPP Tidak Gugat ke MK, PDIP Menunggu Arahan DPP

Selasa, 3 Desember 2024 | 20:20 WIB
Ketua DPC PDIP Pati, H Ali Badrudin SE. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - DPC PDIP Pati belum menentukan sikap soal hasil Pilkada Pati 2024. Apakah akan menerima atau melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi atau tidak.

DPC PDIP Pati masih menunggu perintah pimpinan yang lebih tinggi. Sedang pihak DPC Partai Persatuan Pembangunan memastikan tidak akan mengambil sikap apapun ke MK.

Ketua DPC PDIP Pati, H Ali Badrudin SE, mengaku masih mengikuti perkembangan hasil suara pilkada 2024. "Setelah penghitungan dari tingkat kecamatan, tentu akan dilanjutkan di tingkat kabupaten," ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Kapolres cek alsus dan personel Samapta Polres Temanggung

"Nanti setelah ada keputusan KPUD Pati, baru kami akan melapor ke DPD dan DPP PDIP untuk mintà petunju. Apakah akan menerima hasil pilkada, atau mendukung gugatan ke MK," tegas Ali Badrudin.

Secara pribadi, tambahnya, saya tidak mempermasalahkan hasil Pilkada Pati 2024. Karena itu merupakan suara rakyat.

"Tapi kalau pimpinan partai menugaskan pengajuan gugatan, iya kami harus tunduk ke pimpinan DPD atau DPP PDIP," tuturnya.

Anggota timses DPC PPP Pati, Zamroni SPDi ketika dihubungi, secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan gugatan MK. "Kami akan menerima hasil pilkada," ujarnya singkat.

Baca Juga: Begini Strategi BRI Perkuat Inovasi Dalam Transformasi Digital Perbankan untuk Hadapi Tantangan Perubahan Pasar

Sebagaimana diberitakan, perolehan suara sementara pada pemilihan bupati/wakil bupati Pati, Rabu (27/11/2024) lalu, tercatat paslon 01 (Sudewo/Chandra) meraup dukungan suars 406.316 (54,20%).

Kemudian paslon 02 (Wahyu/Suharyono) mendapat 301.815 (40,63%), dan paslon 03 Budi/Novi meraih 24.588 suara (3,23%).

Sehingga, jika tidak ada perubahan, maka paslon Sudewo/Risma Chandra yang akan memimpin Kabupaten Pati periode 2024-2029.

Secara terpisah, Alan Arsalan SH MH (ahli hukum) menyatakan, yang berhak mengajukan gugatan ke MK adalah peserta pilkada. Sehingga, jika mau mengajukan gugatan, yakni harus paslon bupati/wakil bupati.

Baca Juga: Warga Turi Ditemukan Meninggal Dunia di Dam Lengkong Sungai Sempor Sleman, Sebelumnya Dilaporkan Hilang Sejak Kemarin

Menurut dosen muda yang mengajar di beberapa PTS ini, jika paslon di Pati menggugatnya dari sisi sengketa hasil, kemungkinan akan kalah di MK. Karena selisih perolehan suara sangat jauh.

"Namun kalau dari delik yang lain, misal kemungkinan dugaan terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), boleh jadi akan berpeluang disidangkan MK," kata Alan Arsalan.

"Berpedoman pada sidang gugatan pilpres lalu, maka dapat dibaca jika MK bukan sebagai mahkamah kalkulator. Namun menerima ragam pendapat dari pemohon gugatan," tambahnya.

Sementara itu, meski pilkada 2024 sudah selesai sepekan lalu, namun di sejumlah ruas jalan masih terpasang spanduk atau baliho paslon. Hal tersebut, seperti yang terlihat di pinggir jalan sebelah masjid Randukuning Pati.

Baca Juga: Aturan soal UMP 2025 akan diterbitkan besok

Warga menyayangkan petugas karena tidak serius saat menurunkan APK beberapa waktu yang lalu. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB