HARIAN MERAPI - Nasib apes dialami puluhan pedagang pasar Sambilegi Sleman. Bagaimana tidak, uang miliknya yang disimpan di BMT Bina Ummat Sejahtera, Maguwoharjo, tidak bisa dicairkan.
Akibat kejadian itu, para nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Guyub Rukun Pasar Sambilegi berjumlah 28 orang mengalami kerugian Rp 2,1 miliar. Sidang mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama Sleman juga gagal.
Ketua Paguyuban Guyub Rukun Pasar Sambilegi Tri Retno Dewi, mengatakan sidang mediasi sudah digelar ke- 6 kalinya. Kendati demikian, pimpinan BMT Bina Ummat Sejahtera tidak pernah menghadiri persidangan.
Baca Juga: Ini cara sederhana untuk mencegah pneumonia pada anak menurut dokter
"Jadi, hari ini agendanya sidang deadlock. Ini juga belum ada keputusan apa-apa. Sehingga kami masih menunggu," kata Retno, Senin (18/11).
Retno menjelaskan, uang tidak bisa diambil sejak bulan Januari 2024. Alasan tidak bisa diambil karena pihak BMT Ummat Sejahtera tidak mempunyai uang. Ia berharap uang miliknya bisa dikembalikan secara utuh.
"Terakhir saya nitip Rp300 juta. Rencana mau buat menikahkan anak bulan Juni, tapi sampai saat ini gak bisa ditarik," tandasnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Jamu Arab Saudi Malam Ini, Shin Tae-yong Tetap Realistis
Korban lainnya Wida, mengaku pertama menabung di BMT Ummat Sejahtera sudah sejak 2003. Total deposito miliknya senilai Rp30 juta, dan tabungan Rp5 juta, rencananya uang itu akan digunakan untuk biaya kuliah.
Kendati demikian, hingga saat ini yang miliknya tidak bisa dicairkan. "Saya pilih di BMT Bina Ummat karena nabung berapa pun gak masalah. Kalau di bank kan nabung Rp10 ribu malu, tapi ini malah jadi seperti ini," ujarnya.
Setiap bulan ia mendapat dana bagi hasil sebesar Rp 270 ribu akumulasi dari 1 persen deposito Rp 30 juta dan dipotong 10 persen dari total nilai deposito. Wida berharap uangnya dikembalikan karena untuk biaya kuliah.
Tim penasihat hukum penggugat, Lukman Dwi Santoso didampingi Tri Narendra mengatakan total dana yang harus dikembalikan nasabah Rp 2,1 miliar. Jumlah itu terdiri dari 28 orang nasabah dari Pasar Sambilegi.
Baca Juga: Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025-2029 yang Disepakati Baleg DPR RI
"BMT Ummat Sejahtera memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. Saat ini 28 pedagang Pasar Sambilegi memutuskan keluar dari keanggotaan BMT Bina Ummat Sejahtera sejak 19 Juni 2024," katanya.
"Mantan anggota ini berharap agar segera diberikan haknya dan tidak bicara rapat anggaran tahunan lagi karena 28 orang ini bukan lagi anggota," ungkapnya.