HARIAN MERAPI - Terdakwa Tkj alias Rejek (41) warga Sewon Bantul kembali diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Dalam perkara tersebut terdakwa duduk di kursi pesakitan dikarenakan memukul seorang pemabuk yang menantang duel.
"Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, terdakwa didakwa telah memukul korban yang sebelumnya menantang berkelahi," ujar Direktur LBHMU Kota Yogya, HM Zamzam Wathoni SH didampingi Totok Sugiyanto SH kepada wartawan usai persidangan, kemarin.
Baca Juga: Ini nilai bantuan militer AS kepada Israel sejak Oktober 2023, genosida terus berlangsung di Gaza
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 11 Februari 2021 di depan gudang meubel Jalan Parangtritis Km 8 Sewon Bantul.
Saat itu saat bangun tidur ke luar rumah bertemu dengan saksi korban Sarono.
Saat itu saksi korban diketahui dalam pengaruh minimal alkohol dan menantang untuk berkelahi.
Karena merasa tertantang harga dirinta jatuh serta malu dengan tetangga maka terdakwa meladeni tantangan tersebut.
Baca Juga: Awas penipuan, masyarakat harus waspada, begini cara bedakan BRImo FSTVL yang asli dan palsu!
Saksi korban selain menantang mengaku akan menusuk terdakwa.
Namun setelah diladeni korban dipukul dengan tangan kosong langsung terkapar.
Karena menanggung malu, korban pun justru lapar polisi.
Baca Juga: Vespa LX Terbaru Mengaspal, Tampil Lebih Elegan dan Timeless
Dari perbuatannya itu terdakwa dijerat jaksa Reta Rusyana SH dengan pasal 351 KUHP.
Atas kejadian tersebut LBHMU Kota Yogyakarta tertantang untuk mendampingi terdakwa supaya diberikan hak haknya untuk bisa mendapatkan pembelaan.*